MOMENTUM, Metro--Upaya Pemkot Metro dalam menarik pengusaha menanamkan investasi, memang patut diparesiasi. sejumlah bangunan tempat usaha pun tumbuh subur di kota berslogan Bumi Sai Wawai itu. Sebut saja komplek bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman yang akan dialihfungsikan menjadi hotel dan Phoenix Billiard & Café di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Sayang berdirinya bangunan-bangunan tempat usaha tersebut, terkesan serampangan. Tidak atau belum memenuhi ketentuan perizinan pendirian bangunan (dokumen Persetujuan Bangunan Gedung). Contohnya terjadi pada bangunan Phoenix Billiard & Café.
Meski usaha rumah billard dan cafe tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu bulan, ternyata pihak pengelola belum mengatongi dokumen PBG.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra mengatakan, pihak pengelola Phoenix Billiard & Café sudah mengajukan permohonan PBG. Namun, permohonan tersebut ditolak.
"Kami bersama Satpol PP, camat, dan lurah telah meninjau lokasi. Memang benar, pengelola mengajukan PBG, tetapi statusnya ditolak," kata Rabu, 26 Februari 2025.
Robby menegaskan, PBG adalah dokumen kunci sebagai legalitas pendirinan bangunan yang akan menjadi dasar penetapan besaran nilai retribusi pajak kepada pemerintah daerah.
"Tanpa PBG, bangunan ini tidak bisa ditetapkan besaran pajaknya. Pengusaha seharusnya mengurus dokumen ini (PBG) terlebih dahulu sebelum beroperasi," tegasnya.
Dinas PUTR Metro berencana memverifikasi ulang kelengkapan persyaratan dokumen PBG yang diajukan pengelola Phoenix Billiard & Café. Pihak pengelola juga diminta menyediakan arana fasilitas umum, seperti lahan parkir dan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai syarat tambahan dalam pengurusan PBG.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento menegaskan, akan memanggil pengelola Phoenix Billiard untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.
"Mereka mengaku sudah memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya. Hanya PBG yang masih dalam proses. Besok, kami akan panggil pengelola untuk memastikan kelengkapan perizinanya," kata Jose.
Dia juga menyebut, hasil verifikasi di lapangan, tempat usaha billiard dan cafe tersebut tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai. Sehingga berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Kami sudah sampaikan bahwa mereka harus menyediakan lahan parkir sendiri. Area di depan harus difungsikan untuk RTH agar tidak mengganggu pengguna jalan. Pengelola menyatakan lahan parkir akan disiapkan di samping bangunan," ungkapnya.
Dirangkum dari undang-undang tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa PBG bukanlah sekadar dokumen formalitas, tetapi dokumen wajib yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Tanpa PBG, bangunan tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan keamanan bagi masyarakat sekitar.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, di antaranya: penutupan sementara atau permanen, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin mendirikan bangunan. (**)
Editor: Munizar