Sejak Awal Transmart Bermasalah

img
Pusat perbelajaan Transmart Carrefour di Wayhalim, Bandarlampung,. (foto: ist).

Harianmomentum.com - Sejak awal pembangunan, Transmart Carrefur Lampung di Jalan Sultan Agung Wayhalim Kota Bandarlampung, sudah dinyatakan bermasalah.


Mulai dari adanya proses pelanggaran administrasi perizinan, ketidaksesuaian antara perencanaan awal (site plain) dengan struktur bangunan saat ini, serta pelanggaran rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan setempat.

 

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Dirlantas Polda Lampung dan manajemen Transmart, Rabu (17/1/18).


Dalam rapat yang digelar di ruang lobby DPRD itu juga terungkap bahwa hadirnya Transmart menjadi pemicu kemacetan di ruas Jalan Sultan Agung-Ryacudu.


Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Iskandar membenarkan pihaknya telah mengeluarkan dokumen andalalin.


Akan tetapi, itu setelah pembanguanan Transmart berjalan. Semestinya pihak Transmart sudah mengantongi dokumen andalalin sebelum pembangunan dimulai.


Ketika pembangunan hampir selesai, baru mereka mengurus Andalalin. Jika seandainya pihak Transmart mengurus sebelum dibangun mungkin dapat dirubah. 


“Tapi ini sudah terlambat, sementara untuk merubah disain pihak Transmart Wayhalim mengaku tidak memiliki kebijakan harus menunggu dari pusat," keluh Iskandar.


Kabid Pengawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kota Bandarlampung Dekrison menjelaskan selain persoalan andalalin pelanggaran Transmart juga terjadi pada proses administrasi perijinan.


Dalam site plan awal pembangunan Transmart tidak terdapat pembangunan ruko. Fakta di lapangan, selain pusat perbelanjaan dan wahana permainan pihak Transmart juga sudah membangun ruko. 


"Itu pembangunan Transmart tidak sesuai aturan. Di lapangan sudah ada pembangunan ruko, sementara dalam siteplain awal itu ruko tidak ada. Hanya pusat perbelanjaan saja," tegas Dekrison.


Selain itu, Distako juga menyesali sikap Dinas Perhubungan yang dinilai tidak tegas terhadap pihak Transmart yang secara terang-terangan telah menyalahi aturan.


Semantara, Anggota Komisi III Dedi Yuginta mengaku sangat senang dengan adanya pembangunan Transmart yang dianggap bisa menjadi icon Kota Bandarlampung. 


Akan tetapi dirinya melihat persoalan kemacetan yang terjadi lantaran sejak awal pembangunan telah terjadi pelanggaran.


"Kalau saya lihat persoalan ini memang sudah salah dari awal. Semestinya pihak Transmasrt sebelum melakukan pembangunan sudah menjalankan apa yang diarahkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlalu," kata Dedi Yuginta.


Dedi Yuginta menyebutkan, bahwa persoalan Transmart harus disikapi secara serius apalagai Polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan pemerintah sudah menyatakan secara tegas agar Transmart ditutup.


Anggota Komisi III lainnya dari fraksi Gerindra Jauhari melihat ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pihak Transmart. 


Hal tersebut dikarenakan, Transmart bukan merupakan perusahaan baru, melainkan sudah memiliki cabang di Indonesia.


"Saya yakin pihak Transmart mengetahui aturan, karena bukan perusahaan baru dan sudah banyak cabang. Saya yakin pihak tansmart mengecilkan pemerintah," kata Jauhari.


Sementara Sekretaris Komisi III Ahmad Riza mempertanyakan sikap Transmart yang sejak awal sampai hari ini selalu menciptakan persoalan. 


Bahkan sebelum pembangunan Transmart, Gedung DPRD Bandarlampung sempat didemo elemen masyarakat terkait perijinan.


"Sebelumnya, pembangunan Transmart baru proses 40 persen, DPRD sudah didemo terkait ijin. Kemudian setelah itu timbul masalah ketenagakerjaan. Dan sekarang masalah andalalin. Ada apa dengan Transmart?" tanya Ahmad Riza.


Menyikapi hal tersebut, Corporate Communication General Manager PT. Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengaku akan segera menindaklanjuti setiap usulan yang diutaran DPRD dan OPD. Diantaranya dengan langsung merubah pintu utama Transmart Wayhalim.


"Semua usulan dan masukan dari DPRD ataupun OPD akan langsung kami tindaklanjuti, besok (Kamis, 18/1) langsung merubah pintu utama. Sementara untuk perijinan sedang dalam proses," terang Satria Hamid. 


Diketahui, sehari sebelumnya seratus personil kepolisian daerah (Polda) Lampung dikerahkan untuk mengamankan ruas jalan di sekitar lokasi Transmart karena menjadi lahan parkir liar.


Hal itu dipicu minimnya lokasi parkir yang tersedia dalam Transmart. Selain itu, pintu masuk yang direkomendasikan Dishub juga tidak diindahkan oleh  manajemen Transmart sehingga terjadi penumpukan kendaraan di pintu masuk. (aji/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos