Menara Telepon Seluler Bakal Ditebang

img
Ilustrasi. (foto: ist).

Harianmomentum.com -- Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan segera mengeksekusi dua menara BTS yang berdiri di atas ruko di Panjang Utara, Kecamatan Panjang.


Menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bandarlampung Fachruddin, dirinya sudah mendapat instruksi dari Sekkot Badri Tamam untuk membahas surat rekomendasi dari Komisi I DPRD setempat.


“Secepatnya akan kami bahas dalam rapat gabungan. Nanti keputusannya akan ditentukan selesai rapat,” kata Fachruddin kepada harianmomentum.com.


Sementara Kabid Pengawasan Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kota Bandarlampung, Dekrison menyatakan sudah beberapa kali  mengundang provider pemilik tower tersebut.


"Untuk saat ini kami belum mengambil langkag kongkrit berupa penyegelan atau penutupan," tegas dia,  Rabu (17/1). 


Diakuinya,  sebelumnya pun pihaknya telah mengundang pihak pemilik kedua tower itu,  namum hingga kini undangn tersebut diabaikan. 


"Sudah berapa kali kami mengundang pihak pemilik tower untuk rapat,  tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," tuturnya. 


Dia mengakui, keberadaan dua tower itu pun memang telah melanggar Perda tentang Menara Telekomunikasi No 07 Tahun 2014, Pasal 62.


Atas dasar itu,  sesegar mungkin pihaknya akan bertindak namun sebelum  melakukan itu terlebih dahulu pihaknya memanggil pemilik dua menara itu. 


Sebelumnya, Muhtadi Kabid Perizinan DPM PTSP Kota Bandarlampung menyatakan dua menara BTS di atas ruko di Panjang Utara harus dibongkar. 


Menurut Muhtadi, sesuai Perda tentang Menara Telekomunikasi Nomor 07 Tahun 2014, di dalam pasal 62 disebutkan tower BTS berkaki empat tidak bolehkan berdiri di atas ruko.


Menurut dia, aturan itu berlaku efektif tiga tahun sejak ditetapkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah.


“Jika mengacu aturan itu, dua menara BTS di Panjang Utara itu harus sudah dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/18).


Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Nu’man Abdi mendesak pemkot setempat segera bertindak tegas. Terlebih, keberadaan dua menara itu sudah mengancam keselamatan warga.


"Sesuai ketentuan hukum, menara di atas gedung yang diperbolehkan adalah menara berjenis tunggal (monopole) dan memiliki tinggi maksimal 10 meter," kata Numan Abdi,  Selasa (16/1).


Mengacu dengan Perda itu kedua menara di Panjang Utara jelas telah melanggar.


"Kedua menara itu tingginya sekitar 35 Meter, lalu berkaki empat dan berdiri di atas ruko, jadi harus dibongkar,” jelasnya.


Sementara, mengenai rekomendasi tak kunjung sampai di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Komisi I DPRD setempat akan menggelar rapat dengar pendapat yang direncanakan akan digelar pekan ini.


Nu'man Abdi mengaku terkejut saat mendengar bahwa pemkot setempat hingga kini belum menerima surat rekomendasi yang dilontarkan pihaknya sejak akhir Desember 2017 lalu.


"Iya saya melihat pemberitaan di Harian Momentum bahwa untuk saat ini Pemkot belum menerima surat rekomemdasi yang kami layangkan," tekannya.(aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos