Selama 2017, DPRD Bandarlampung Sahkan 15 Perda

img
Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Bandarlampung Aprozi. (Foto: Aji).

Harianmomentum.com - Sepanjang 2017, DPRD Bandarlampung mengesahkan 15 peraturan daerah (perda). Enam di antaranya perda hasil inisiatif wakil rakyat setempat.


"Alhamdulillah, DPRD telah mengesahkan 15 perda selama 2017," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Bandarlampung Aprozi, saat dijumpai kontributor Harianmomentum.com,  Kamis (18/1).


Perda yang disahkan yakni Perda tentang Sistem Pengamanan Melalu Kamera Pengawasan diojek fital, Kerja Sama Pemerintah Daerah Bersama Badan Usaha dalam Penyelenggara Air Minum,  Tentang Pariwisataan,  pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumah kumuh,  pinjaman daerah, Pertanggung Jawaban APBD 2016, Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung,  Perubahan APBD 2017, Pengesahan 2018, penyelenggaran Transportasi.  Ketentuan Ketertaban Umum,  Penyelenggaran Tenaga Kerja, Penangulangan Penyakit Menular dan Perubahan Perda Pengelolaan Milik Daerah.  


Sedangkan perda hasil inisitif DPRD Bandarlampung yakni Perda tentang Penagawasan Diobjek Vital melalui CCTV, Keuangan, Tranportasi, Ketertiban Umum, Penyenggara Tenaga Kerja dan Penyakit Menular.  (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos