Istri Pansor Disebut Terlibat Mutilasi

img
Ilustrasi Brigadir medi andika. Foto: Google

Harianmomentum--Babak baru kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung M Pansor, setelah didakwa dengan hukuman mati, Brigadir Medi Andika melontarkan pernyataan bahwa istri korban terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Istri almarhum Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai,” ujar anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandarlampung, saat diwawancarai media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4).

 

Ia mengaku hanya disuruh untuk mencari orang, tapi bukan untuk membunuh. "Saya hanya disuruh mencarikan orang untuk… tapi bukan untuk membunuhnya," imbuh Medi.

 

Ia mengatakan, akan menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan selanjutnya. 

 

Saat dicecar wartawan mengenai pernyataannya itu, Medi tidak mau menjawab kembali. Ia langsung dibawa anggota kepolisian ke dalam mobil.

 

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung M Pansor, Brigadir Medi Andika dituntut hukuman mati pada sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Rabu (29/3).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priyambodo dalam tuntutannya menilai perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

 

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus. Dalam tuntutan tersebut, lanjut Agus, hal yang memberatkan Medi adalah bahwa selama persidangan Medi memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten.

 

“Selama persidangan berjalan, tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun permintaan maaf,” jelas Agus.

 

Berdasarkan fakta, dari keterangan 34 saksi-saksi yang telah dihadirkan menyatakan bahwa Medi Andika memang bersalah.(Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos