Harianmomentum--Babak baru kasus mutilasi anggota DPRD Kota Bandarlampung M
Pansor, setelah didakwa dengan hukuman mati, Brigadir Medi Andika melontarkan
pernyataan bahwa istri korban terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Istri almarhum Pansor
mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai,” ujar
anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandarlampung, saat diwawancarai
media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4).
Ia mengaku hanya disuruh
untuk mencari orang, tapi bukan untuk membunuh. "Saya hanya disuruh
mencarikan orang untuk… tapi bukan untuk membunuhnya," imbuh Medi.
Ia mengatakan, akan
menyampaikan keterlibatan Umi secara lengkap pada persidangan
selanjutnya.
Saat dicecar wartawan
mengenai pernyataannya itu, Medi tidak mau menjawab kembali. Ia langsung dibawa
anggota kepolisian ke dalam mobil.
Sebelumnya, terdakwa
kasus mutilasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung
M Pansor, Brigadir Medi Andika dituntut hukuman mati pada sidang tuntutan di di
Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Rabu (29/3).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Agus Priyambodo dalam tuntutannya menilai perbuatan Medi terbukti
melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340
KUHP.
"Menuntut
terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus. Dalam tuntutan tersebut, lanjut
Agus, hal yang memberatkan Medi adalah bahwa selama persidangan Medi memberikan
keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten.
“Selama persidangan
berjalan, tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun permintaan
maaf,” jelas Agus.
Berdasarkan fakta,
dari keterangan 34 saksi-saksi yang telah dihadirkan menyatakan bahwa Medi
Andika memang bersalah.(Red)
Editor: Harian Momentum