Novanto Dicekal, DPR Kirim Nota Protes ke Presiden

img
Setya Novanto. Foto: Google

Harianmomentum--Pimpinan DPR RI atas nama lembaga akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas surat pencekalan kepada Ketua DPR Setya Novanto. Larangan ke luar negeri ini dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik KPK.

Dijelaskan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bahwa surat tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan Fraksi Partai Golkar kepada pimpinan DPR. Pimpinan kemudian menyelenggarakan rapat pengganti Bamus yang dihadiri oleh seluruh fraksi, minus Fraksi Partai Demokrat. 

Hasil Bamus menyebutkan bahwa DPR akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencekalan terhadap Novanto yang di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, menerima uang 11 persen dari besaran proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Akan dibuat suratnya pagi ini dan kita akan segera kirim langsung kepada presiden untuk mendapatkan tanggapan presiden agar membatalkan cekal kepada ketua DPR," kata Fahri saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, dikutip RMOL.CO Jakarta, Rabu (12/4).

Nota protes akan disampaikan ke Jokowi karena Ditjen Imigrasi telah melanggar UU tentang Imigrasi yang mengharuskan pejabat imigrasi melakukan tindakan pencegahan itu dengan prosedur yang harus teliti.

"Ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi itu tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Belum lagi, tambah Fahri, posisi Ketua DPR sebagai diplomat juga akan terganggu. Karena dalam beberapa waktu kemudian ke depan Setya Novanto akan mengikuti berbagai pertemuan di internasional, khususnya lobi DPR melanjutkan ikhtiar yang sudah dilakukan pada saat kedatangan Raja Salman kemarin.

"Kita juga akan membalas kunjungan beliau, kita juga ada pertemuan parlemen negara-negara Mifta di Turki. Itu semuanya mengharuskan kehadiran beliau," imbuhnya.

Karena itulah, Fahri berujar bahwa apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural.

"Tapi juga salah secara etika, karena Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini," pungkasnya. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos