Harianmomentum--Pimpinan DPR RI atas nama lembaga akan segera
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas surat pencekalan kepada
Ketua DPR Setya Novanto. Larangan ke luar negeri ini dikeluarkan oleh Ditjen
Imigrasi atas permintaan penyidik KPK.
Dijelaskan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bahwa surat
tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan Fraksi Partai Golkar kepada
pimpinan DPR. Pimpinan kemudian menyelenggarakan rapat pengganti Bamus yang
dihadiri oleh seluruh fraksi, minus Fraksi Partai Demokrat.
Hasil Bamus menyebutkan bahwa DPR akan meminta
Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencekalan terhadap Novanto yang di dalam
dakwaan Irman dan Sugiharto, menerima uang 11 persen dari besaran proyek
pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Akan dibuat suratnya pagi ini dan kita
akan segera kirim langsung kepada presiden untuk mendapatkan tanggapan presiden
agar membatalkan cekal kepada ketua DPR," kata Fahri saat ditemui di
Komplek Parlemen, Senayan, dikutip RMOL.CO Jakarta, Rabu (12/4).
Nota protes akan disampaikan ke Jokowi karena
Ditjen Imigrasi telah melanggar UU tentang Imigrasi yang mengharuskan pejabat
imigrasi melakukan tindakan pencegahan itu dengan prosedur yang harus teliti.
"Ini banyak ditemui banyak
kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, dia
saksi berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi
itu tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Belum lagi, tambah Fahri, posisi Ketua DPR
sebagai diplomat juga akan terganggu. Karena dalam beberapa waktu kemudian ke
depan Setya Novanto akan mengikuti berbagai pertemuan di internasional,
khususnya lobi DPR melanjutkan ikhtiar yang sudah dilakukan pada saat
kedatangan Raja Salman kemarin.
"Kita juga akan membalas kunjungan beliau,
kita juga ada pertemuan parlemen negara-negara Mifta di Turki. Itu semuanya
mengharuskan kehadiran beliau," imbuhnya.
Karena itulah, Fahri berujar bahwa apa yang
dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural.
"Tapi juga salah secara etika, karena
Novanto tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh
penegak hukum selama ini," pungkasnya. (red)
Editor: Harian Momentum