Harianmomentum--Tim
Teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno
menjadi saksi dalam persidangan lanjutan ke-8 kasus korupsi proyek pengadaan
e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini (Kamis,
13/4).
Dalam
kesaksiannya, Tri Sampurno mengaku sering bertemu dengan tim dari Perum
Percetakan Negara RI (PNRI). Pertemuan berlangsung di ruko kawasan Fatmawati,
Jakarta Selatan, milik pengusaha Andi Narogong.
"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah
dari sembilan kali di ruko Fatmawati tersebut," ujar Tri, RMOL.CO.
Tri lantas menceritakan, sekitar Juni 2010
dirinya diundang datang ke ruko Fatmawati untuk diskusi terkait proyek e-KTP.
"Saya pun hadir kemudian dan berdiskusi
dengan tim PNRI. Lima kali pertemuan, pada saat saya belum menjadi Teknis e-KTP
Mendagri," paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Tri, ada dua
sampai empat anggota Tim PNRI yang hadir.
"Setelah seringnya pertemuan itu saya
berpikir bahwa berdiskusi ruko tersebut tidak selayaknya. Pandangan saya
diskusi ini akan berpotensi di hari ke depannya," tuturnya.(Red)
Editor: Harian Momentum