Harianmomentum--Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya sejumlah kejanggalan dalam penurunan
anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Kejanggalan
pertama yakni pengalihan sisa dana proyek e-KTP tahun anggaran 2011 sejumlah Rp
1,045 triliun, ke tahun anggaran 2013. Padahal, aturan pada Pasal 9 ayat (2)
PMK Nomor 194 Tahun 2011, tidak mengizinkan hal tersebut. Peralihan sisa
anggaran itu memang disoroti secara khusus oleh jaksa.
"Yang jadi persoalan sebenarnya bukan
multiyears disininya. Tapi masih ada (anggaran sisa 2011, tapi dialihkan) di
2013, yang seharusnya tidak boleh," ujar Ketua Tim Jaksa KPK, Irene Putri
di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip RMOL.CO, Kamis (14/4) kemarin.
Kejanggalan kedua saat Menteri Keuangan Agus
Agus Martowardojo membuat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011
yang mengakomodir sisa anggaran satu tahun anggaran kontrak multiyears bisa
dialihkan. Selanjutnya, penerbitan PMK tersebut juga dinilai mepengaruhi
perubahan skema anggaran proyek pengadaan e-KTP yang semula pertahun menjadi
multiyears.
"Itu yang nggak boleh. Karena prinsip
hukumnya harus ada aturannya dulu," ujar jaksa Irene.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemekeu,
Sambas Maulana, mengakui pihaknya menyetujui peralihan sisa uang proyek e-KTP
untuk tahun anggaran 2011, ke tahun anggaran 2013. Menurut Sambas, peralihan
anggaran dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, yang disebut sebagai
kondisi Kahar atau Non Kahar seperti yang tertuang dalam PMK 194 Tahun 2011.
Keadaan Kahar yakni keadaan yang tidak bisa
diprediksi karena bencana alam dan sebagainya. Sedangkan keadaan Non Kahar,
karena ada pekerjaan baru, salah satunya karena pekerjaan itu tidak terlaksana
tepat waktu atau terlambat. Sementara terkait e-KTP ini, klaim Sambas terjadi
karena ada keadaan Non Kahar.(Red)
Editor: Harian Momentum