Harianmomentum--Pencekalan
Ketua DPR, Setya Novanto ke luar negeri bisa dihentikan lewat jalur hukum.
Anggota
Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan, seorang legislator memang memiliki
hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD
(MD3). Terlebih, Novanto sesungguhnya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan e-KTP.
"Meskipun memang ada yang berpendapat di
dalam sidang yang dilakukan oleh DPR kepada pemerintah. Di luar itu hak
imunitasnya tidak ada," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat
(14/4).
Pencekalan Novanto ke luar negeri dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Menurutnya, langkah KPK tersebut sesuai dengan
UU. Supaya mendapat kepastian hukum, Nasir mengusulkan polemik pencekalan
Novanto itu dibawa saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji oleh
hakim.
"Jadi misalnya teman-teman di DPR itu
memberikan argumentasi soal hak imunitas yang diatur dalam undang-undang MD3,
sementara KPK punya undang-undang sendiri. Lalu di DPR juga pendapatnya
beda-beda, saya mengusulkan ajukan saja ke PTUN," terangnya, dikutip RMOL.CO.
"Sehingga ada kepastian ke depan. Kalau
nggak nanti seperti ini lagi, seperti ini lagi. Dengan demikian kita akan
mendapatkan keputusan legal atau tidak legal pencekalan terhadap anggota DPR
RI," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.(Red)
Editor: Harian Momentum