Nasir Djamil Usul Pencekalan Novanto Di-PTUN-kan

img
Nasir Djamil. Foto: Google

Harianmomentum--Pencekalan Ketua DPR, Setya Novanto ke luar negeri bisa dihentikan lewat jalur hukum.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan, seorang legislator memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3). Terlebih, Novanto sesungguhnya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Meskipun memang ada yang berpendapat di dalam sidang yang dilakukan oleh DPR kepada pemerintah. Di luar itu hak imunitasnya tidak ada," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/4).

Pencekalan Novanto ke luar negeri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya, langkah KPK tersebut sesuai dengan UU. Supaya mendapat kepastian hukum, Nasir mengusulkan polemik pencekalan Novanto itu dibawa saja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk diuji oleh hakim.

"Jadi misalnya teman-teman di DPR itu memberikan argumentasi soal hak imunitas yang diatur dalam undang-undang MD3, sementara KPK punya undang-undang sendiri. Lalu di DPR juga pendapatnya beda-beda, saya mengusulkan ajukan saja ke PTUN," terangnya, dikutip RMOL.CO.

"Sehingga ada kepastian ke depan. Kalau nggak nanti seperti ini lagi, seperti ini lagi. Dengan demikian kita akan mendapatkan keputusan legal atau tidak legal pencekalan terhadap anggota DPR RI," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.(Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos