Harianmomentum--Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Provinsi Lampung Inspektur Jendral (Irjen) Sudjarno merilis maklumat
yang berisikan larangan menggerakkan atau mobilisasi massa pada pelaksanaan
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, 19 April mendatang.
"Maklumat itu ditandatangani hari ini, Senin (17/4) agar masyarakat
Lampung tidak terpengaruh atas upaya-upaya pergerakan massa ke Jakarta,"
kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih saat dikonfirmasi harianmomentum.com,
Senin (17/4) petang.
Menurut dia, maklumat itu segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran
Kepolisian resor (Polres) maupun Polsek di wilayah setempat.
"Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa penyampaian
pendapat di muka umum berupa unjuk rasa, rapat umum, pawai dan mimbar bebas
yang dilakukan secara lisan, tulisan dan bertanggung jawab adalah hak setiap
warga negara," kata Sulis.
Maklumat itu, kata dia, dikeluarkan untuk menjaga dan melindungi serta
mencegah masyarakat Lampung tidak terlibat dengan adanya Pilgub DKI Jakarta.
"Hal ini, tentu sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terlibat
konflik di daerah lain," kata Kabid Humas Polda Lampung itu.
Ia menerangkan, maklumat tersebut bukan merupakan batasan untuk masyarakat
menyampaikan pendapat di muka umum, namun sebagai imbauan agar warga setempat
tidak terprovokasi serta terlibat dalam mobilisasi massa dan berangkat ke
Jakarta pada 19 April mendatang.
"Maklumat Kapolda Lampung juga berisi ajakan kepada seluruh tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh pemuda serta seluruh komponen
masyarakat turut berperan aktif membantu untuk menjaga kondisi Kamtibmas yang
aman damai kondusif di wilayah setempat," ujarnya.
Polda Lampung juga, kata dia, akan ikut menjamin keamanan dan ketertiban
umum di wilayah DKI Jakarta pada Pilgub putaran kedua mendatang dengan
mengirimkan personel bantuan ke daerah tersebut.
Apabila ada masyarakat atau perorangan maupun kelompok yang terlibat dalam
pemberangkatan ke Jakarta, ia menegaskan, TNI dan Polda Lampung serta instansi
terkait akan melakukan pencegahan juga pemeriksaan di jalan.
"Kalau memang tidak bisa dilarang, tentu akan ditindak tegas sesuai
sanksi aturan hukum yang berlaku," kata Sulistyaningsih.
Ia berharap masyarakat Lampung dapat memahami hal tersebut sehingga dapat
ikut serta berperan aktif dalam upaya menjaga kondisi linkungan tetap aman
tertib.(Asn)
Editor: Harian Momentum