Polisi Tangkap "Pasurti" Edarkan Narkoba di Pesawaran

img
Ilustrasi narkoba. Foto: Google

Harianmomentum--Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) yang mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran.

 

"Kedua tersangka merupakan warga Desa Negerisakti Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com, Senin (17/4).

 

Menurut dia, tersangka M Andi Jaya dan Jenifer Reski Olivia ditangkap petugas Polda Lampung dirumahnya, mereka merupakan pengedar narkoba yang beroperasi wilayah Pesawaran.  

 

"Dari tersangka disita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 19,2 gram, 50 butir pil ekstasi dan satu buah timbangan digital," kata Abrar. 

 

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas ilegal tersebut. 

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas mengecek kebenarannya dengan datang langsung ke lokasi.

 

Saat diintai, kata Abrar, gerak gerik tersangka memang mencurigakan. "Atas dasar itu petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Hasilnya, kedua tersangka berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti di sana," ujarnya. 

 

Saat ini, masih menurut dia, kasusnya masih kita kembangkan guna menangkap bandar besar dibalik tindakan tersebut.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (bin/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos