Harianmomentum--Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda
Lampung menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) yang mengedarkan narkotika di
wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Kedua tersangka
merupakan warga Desa Negerisakti Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran," kata
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, saat dikonfirmasi
kontributor harianmomentum.com, Senin (17/4).
Menurut dia, tersangka
M Andi Jaya dan Jenifer Reski Olivia ditangkap petugas Polda Lampung
dirumahnya, mereka merupakan pengedar narkoba yang beroperasi wilayah
Pesawaran.
"Dari tersangka
disita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 19,2 gram, 50 butir pil
ekstasi dan satu buah timbangan digital," kata Abrar.
Ia melanjutkan,
penangkapan terhadap pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang
curiga dengan aktivitas ilegal tersebut.
Menindaklanjuti
laporan itu, petugas mengecek kebenarannya dengan datang langsung ke lokasi.
Saat diintai, kata Abrar,
gerak gerik tersangka memang mencurigakan. "Atas dasar itu petugas
langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Hasilnya, kedua tersangka
berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti di sana," ujarnya.
Saat ini, masih
menurut dia, kasusnya masih kita kembangkan guna menangkap bandar besar dibalik
tindakan tersebut.
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman seumur hidup. (bin/asn)
Editor: Harian Momentum