Harianmomentum--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang menangkap
HZ (48) oknum ustad salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus,
Provinsi Lampung.
"Tersangka
ditangkap atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap
tanpa perlawanan," kata Kapolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, saat
dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com,
Senin (17/4).
Berdasarkan penuturan
dari korban, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Minggu (9/4) sekitar
pukul 09.00 Wib. Korban diminta oleh tersangka untuk memijat di dalam aula
pondok.
Saat meminta, korban
sempat menolak, namun tersangka mengancam akan mengeluarkan korban. Berada di
bawah ancaman, korban terpaksa mengikuti keinganan tersangka.
"Akibat perbuatan
tersangka, korban hingga saat ini mengalami gangguan atau trauma untuk
berdekatan dengan orang lain," kata Kapolsek.
Ia melanjutkan,
lantaran tidak tahan atas perlakuan tersangka, korban akhirnya memberanikan
diri untuk melapor kepada gurunya. Dengan didampingi orang tua serta guru,
akhirnya polisi dapat mengetahui berbuatan bejat tersangka dan menangkap agar
dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Kami masih terus
melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dari keterangan sejumlah saksi,
perbuatan tersangka sering dilakukan terhadap santri-santri di ponpes
setempat," ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya
secara intensif melakukan pemeriksaan agar yang salah dapat mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Terhadap pemeriksaan
korban, guna mengatasi trauma turut dilakukan dengan pendampingan Pusat
Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak ((P2TP2A) Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek berharap
kejadian tersebut menjadi kasus terakhir menimpa anak di bawah umur dan menjadi
pelajaran orang tua dalam menjaga serta mengasuh buah hatinya.
"Kejadian
tersebut menjadi pembelajaran orang tua untuk berinteraksi mendengarkan
keluhan-keluhan anak, memberikan tempat berkeluh kesah anak baik masalah dari
tempat lingkungannya, sekolah maupun bermainnya," pungkasnya.
Ketua P2TP2A
Tanggamus, Hj Af’illah Samsul Hadi mengatakan, sesuai tugas pokoknya akan
melakukan pendampingan terhadap korban. Saat polisi menghubungi, tim langsung
mendampingi korban dalam pemeriksaan.
"Hari itu juga
saat korban melapor dan polisi memberikan informasi adanya korban tindak pidana
anak asusila kami langsung mendampingi, dengan bukti hasil visum hasilnya sudah
positif," kata dia.
Saat ini, korban
dirawat dan berada di rumah aman P2TP2A. "Kami juga akan mendatangkan
psikolog, selain itu koordinasi dengan guru sekolah, agar korban tidak putus
sekolah," jelas Hj Af’illah.
(red/asn)
Editor: Harian Momentum