Polisi Tangkap Oknum Ustad Cabul di Tanggamus

img
Petugas Polsek Talangpadang menggiring pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tanggamus.

Harianmomentum--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang menangkap HZ (48) oknum ustad salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

"Tersangka ditangkap atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolsek Talangpadang AKP Yoffi Kurniawan, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com, Senin (17/4).

 

Berdasarkan penuturan dari korban, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 09.00 Wib. Korban diminta oleh tersangka untuk memijat di dalam aula pondok. 

 

Saat meminta, korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan mengeluarkan korban. Berada di bawah ancaman, korban terpaksa mengikuti keinganan tersangka.

 

"Akibat perbuatan tersangka, korban hingga saat ini mengalami gangguan atau trauma untuk berdekatan dengan orang lain," kata Kapolsek.

 

Ia melanjutkan, lantaran tidak tahan atas perlakuan tersangka, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada gurunya. Dengan didampingi orang tua serta guru, akhirnya polisi dapat mengetahui berbuatan bejat tersangka dan menangkap agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

 

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dari keterangan sejumlah saksi, perbuatan tersangka sering dilakukan terhadap santri-santri di ponpes setempat," ujarnya.

 

Untuk itulah, pihaknya secara intensif melakukan pemeriksaan agar yang salah dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Terhadap pemeriksaan korban, guna mengatasi trauma turut dilakukan dengan pendampingan Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak ((P2TP2A) Kabupaten Tanggamus.

 

Kapolsek berharap kejadian tersebut menjadi kasus terakhir menimpa anak di bawah umur dan menjadi pelajaran orang tua dalam menjaga serta mengasuh buah hatinya.

 

"Kejadian tersebut menjadi pembelajaran orang tua untuk berinteraksi mendengarkan keluhan-keluhan anak, memberikan tempat berkeluh kesah anak baik masalah dari tempat lingkungannya, sekolah maupun bermainnya," pungkasnya.

 

Ketua P2TP2A Tanggamus, Hj Af’illah Samsul Hadi mengatakan, sesuai tugas pokoknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat polisi menghubungi, tim langsung mendampingi korban dalam pemeriksaan.

 

"Hari itu juga saat korban melapor dan polisi memberikan informasi adanya korban tindak pidana anak asusila kami langsung mendampingi, dengan bukti hasil visum hasilnya sudah positif," kata dia. 

 

Saat ini, korban dirawat dan berada di rumah aman P2TP2A. "Kami juga akan mendatangkan psikolog, selain itu koordinasi dengan guru sekolah, agar korban tidak putus sekolah," jelas Hj Af’illah. (red/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos