Kapolda Lampung Pastikan PTDH Brigadir Medi Andika

img
Ilustrasi Medi Andika. Foto: Google

Harianmomentum--Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jendral (Irjen) Sudjarno memastikan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi Brigadir Medi Andika. 

 

"Ketetapan hukum atas Brigadir Medi Andika telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Klas I Tanjungkarang, maka saya pastikan PTDH sanksinya," kata dia saat ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/4). 

 

Menurut Kapolda, Medi telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, oleh sebab itu sidang kode etiknya sudah bisa dipastikan, meski masih melakukan banding.

 

Hadir atau tidaknya yang bersangkutan dalam persidangan kode etik, tetap saja berpatokan pada hasil dari persidangan pidana Pengadilan.

 

"Medi Andika telah divonis mati, karena telah melakukan pelanggaran berat, sudah pasti dia bakal PTDH,” tegasnya.

 

Kuasa hukum terpidana mati Medi Andika, Sofyan Sitepu mengatakan, berdasarkan prosedurnya jika dalam tujuh hari pihaknya tidak melakukan ajuan banding atas putusan tersebut, maka putusan hakim atas kliennya dianggap menerima.

 

“Jika batas waktunya sampai Senin (24/4/2017), maka kita akan mengajukan banding Jumat (21/4/2017),” kata Sofyan.

 

Mengenai hasil persidangan terkait vonis mati terhadap kliennya, Sofyan Sitepu menganggap hakim tidak berdasarkan dua alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pelaku pembunuhan.

 

“Kita akan meminta sidang ulang, bukan di PN Tanjungkarang lagi, melainkan di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.(bin/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos