Harianmomentum--Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur
Jendral (Irjen) Sudjarno memastikan saksi pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi Brigadir Medi Andika.
"Ketetapan hukum
atas Brigadir Medi Andika telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Klas I
Tanjungkarang, maka saya pastikan PTDH sanksinya," kata dia saat ekspose
di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/4).
Menurut Kapolda, Medi
telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat, oleh sebab itu sidang kode
etiknya sudah bisa dipastikan, meski masih melakukan banding.
Hadir atau tidaknya
yang bersangkutan dalam persidangan kode etik, tetap saja berpatokan pada hasil
dari persidangan pidana Pengadilan.
"Medi Andika
telah divonis mati, karena telah melakukan pelanggaran berat, sudah pasti dia
bakal PTDH,” tegasnya.
Kuasa hukum terpidana
mati Medi Andika, Sofyan Sitepu mengatakan, berdasarkan prosedurnya jika dalam
tujuh hari pihaknya tidak melakukan ajuan banding atas putusan tersebut, maka
putusan hakim atas kliennya dianggap menerima.
“Jika batas waktunya
sampai Senin (24/4/2017), maka kita akan mengajukan banding Jumat (21/4/2017),”
kata Sofyan.
Mengenai hasil
persidangan terkait vonis mati terhadap kliennya, Sofyan Sitepu menganggap
hakim tidak berdasarkan dua alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya sebagai
pelaku pembunuhan.
“Kita akan meminta
sidang ulang, bukan di PN Tanjungkarang lagi, melainkan di Pengadilan Tinggi,”
ungkapnya.(bin/asn)
Editor: Harian Momentum