Harianmomentum--Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Alfian
Setiadi akan melapor ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI), terkait kasus tewasnya kelima terduga
begal.
"Setelah ini,
kami akan membuat surat kuasa dan melaporkan ke Komnas HAM dan KPAI," kata
Alfian saat jumpa pers di kantor LBH setempat, Selasa(18/4).
Alfian mengatakan
berdasarkan hasil investigasi, diduga adanya pelanggaran HAM berat yang
dilakukan anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resort Kota
(Polresta) Bandarlampung dalam penangkapan kelima terduga begal
tersebut.
Alfian juga akan
meminta Komnas HAM dan KPAI di Jakarta agar membentuk tim investigasi untuk
menyelidiki kasus tersebut.
"Walaupun mereka
begal, juga harus diadili secara hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia berharap setelah
kasus ini selesai, pandangan masyarakat tentang Kecamatan Jabung akan menjadi
lebih baik lagi.
"Saya pikir kita
tidak boleh membuat stigma Kecamatan Jabung sebagai tempat produksi
begal," kata Alfian. (adw/mnz)
Editor: Harian Momentum