Sempat Golput, Patrialis Akhirnya Nyoblos Juga

img
Ilustrasi Patrialis Akbar. Foto: Google

Harianmomentum-- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar turut menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

 

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU tentang peternakan dan kesehatan Hewan itu tak ikut mencoblos dalam putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 15 Februari lalu.

Patrialis merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19. 

TPS tersebut merupakan TPS bayangan yang disediakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karet Setibudi di Gedung KPK Lama, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak banyak komentar yang diberikan Patrialis usai mencoblos. Termasuk alasan dirinya menggunakan hak suaranya pada putaran kedua Pilkada Jakarta. 

"(Saya) sudah ya (nyoblos)?. Terima kasih ya," singkat Patrialis di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4), dikutip RMOL.CO.

Patrialis merupakan satu dari delapan tahanan KPK yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Tujuh tahanan lainnya, yakni, tersangka kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta, M. Sanusi, tersangka penyuap pejabat Bakamla, M. Adami Okta dan Fahmi Dharmawansyah.

Selanjutnya ada tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Universitas Udayana, ?Marisi Matondang, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada KemenPUPR, Andi Taufan Tiro, serta tersangka penyuap pejabat Pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos