Harianmomentum-- Mantan
hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar turut menggunakan hak suaranya
dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap hakim MK
terkait uji materi UU tentang peternakan dan kesehatan Hewan itu tak ikut
mencoblos dalam putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 15 Februari lalu.
Patrialis merupakan tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pertama yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 19.
TPS tersebut merupakan TPS bayangan yang
disediakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karet Setibudi di Gedung KPK Lama,
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak banyak komentar yang diberikan Patrialis
usai mencoblos. Termasuk alasan dirinya menggunakan hak suaranya pada putaran
kedua Pilkada Jakarta.
"(Saya) sudah ya (nyoblos)?. Terima kasih
ya," singkat Patrialis di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (19/4), dikutip RMOL.CO.
Patrialis merupakan satu dari delapan tahanan
KPK yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Tujuh tahanan
lainnya, yakni, tersangka kasus dugaan suap reklamasi teluk Jakarta, M. Sanusi,
tersangka penyuap pejabat Bakamla, M. Adami Okta dan Fahmi Dharmawansyah.
Selanjutnya ada tersangka kasus dugaan suap
pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Universitas Udayana, ?Marisi Matondang,
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen
Mallarangeng, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada
KemenPUPR, Andi Taufan Tiro, serta tersangka penyuap pejabat Pajak,
Ramapanicker Rajamohanan Nair. (Red)
Editor: Harian Momentum