Harianmomentum--Agenda pemeriksaan ulang
terhadap Brigadir Medi Andika, terpidana mati kasus mutilasi dan pembunuhan
terhadap M.Pansor belum terlaksana.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum
(Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Juni Duarsah, pihaknya tidak akan
menindaklanjuti pernyataan Medi dalam duplik di Pengadilan Tanjungkarang
beberapa waktu lalu.
“Sebelum dia (Medi, red)
membuat laporan resmi ke Polda Lampung, kami tidak akan menindaklanjutinya,”
kata AKBP Juni di depan Masjid Al Iqlas Polda Lampung, Rabu (19/04/17).
Dia justru mempertanyakan kenapa dugaan keterlibatan Umi Kalsum,
istri korban M Pansor baru diungkap Medi menjelang vonis mati oleh majelis
hakim di PN Tanjungkarang.
“Saat diperiksa penyidik di Polda saudara Medi tertutup dan
tidak mengakui perbuatannya. Kenapa baru sekarang dia ungkap?” tegas AKBP Juni.
Yang jelas, kata dia, pihaknya meminta Medi membuat laporan
secara resmi ke penyidik Subdit III Dirkrimum Polda Lampung.
“Tidak ada pemeriksaan
ulang terhadap Medi, kasusnya dianggap sudah selesai. Kecuali, dia melapor
kembali secara resmi ke Polda,” pungkasnya. (bin/red)
Editor: Harian Momentum