Harianmomentum--Tiga
dari lima tersangka pembunuhan terhadap korban Bunga Fikalia (17) warga Dusun
Sukarame, Natar Lampung Selatan mendapat pendampingan hukum.
Ketiganya
berinisial IN, SA, dan AD. Sedangkan dua tersangka lainnya Teweng dan
Japra diproses secara umum.
Wadir
Ditkrimum Polda Lampung, AKBP. Juni Duarsah membenarkan, karena dibawah umur,
ketiga tersangka mendapat pendampingan hukum dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
“Iya
benar, ketiganya mendapat pendampingan hukum. Tapi untuk dua tersangka lainnya
yang sudah dewasa tidak,” kata Juni, Rabu (19/4) siang.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan
(curas) disertai pembunuhan yang dilakukan lima tersangka bermotif dendam dan
asmara.
“Selain
perampasan motor, ada juga unsur dendam dan asmara,” ungkapnya.
Diketahui,
mayat Bunga Fikalia (17)
ditemukan warga bersimbah darah di Jati Agung Lamsel.
Setelah
melalui rangkaian penyidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa Bunga adalah
korban curas dan pembunuhan oleh orang yang dia kenal. Hingga akhirnya, polisi berhasil
menangkap lima pelaku.
Kasubdit
IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferizal mengatakan, ada dua motif yang
melatarbelakangi pembunuhan terhadap Bunga, sakit hati karena asmara dan motif
curas.
Kisah
ini berawal saat FJ dan Teweng menemui IR di sebuah kolam ikan di Natar,
Lampung Selatan.
FJ
curhat ke IR bahwa dirinya membutuhkan uang untuk menggugurkan kandungan
kekasihnya.
“FJ
ini minta carikan korban yang bisa dibegal sepeda motornya ke IR supaya bisa
dapat uang untuk aborsi,” ujar Ferizal belum lama ini.
IR
mengusulkan Bunga sebagai korban karena rasa sakit hatinya.
IR
dendam kepada Bunga karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan asmara
dengan Bunga.
Mereka
lalu menyusun rencana untuk membegal sepeda motor Bunga.
Pada
saat perencanaan itu, datang AN dan SL.
“AN
dan SL ini mengetahui rencana pembegalan motor yang akan dilakukan FJ dan IR,”
tutur Ferizal.
Rencana
dijalankan. IR menghubungi Bunga meminta tolong untuk membantu temannya yang
kehabisan bensin di Jati Agung, Lampung Selatan.
Bunga
lalu menjemput IR di kolam usai menaruh kelapa di Pasar Natar.
Mereka
lalu pergi ke arah Trikora, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sampai
disana, sudah menunggu FJ dan AN, yang pura-pura kehabisan bensin.
Mereka
lalu pergi dari tempat itu. Bunga membonceng FJ dan AN naik sepeda motor
bersama IR. Di tengah jalan, mereka berhenti.
FJ meminta
IR untuk ikut naik sepeda motor bersamanya dengan Bunga.
IR
lalu naik sepeda motor dengan membonceng Bunga yang berada di tengah dan FJ di
paling belakang.
Pada
saat itulah, FJ menghabisi Bunga dengan merobek perut Bunga hingga ususnya
terburai menggunakan senjata tajam.
IR
juga ikut menusuk pundak Bunga. Mereka lalu membuang tubuh Bunga di tepi jalan
dan membawa kabur sepeda motor Bunga.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 ayat (3) jo pasal 76
C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (bin/red)
Editor: Harian Momentum