Tiga Tersangka Pembunuh Mendapat Pendampingan Hukum

img
Kapolda melayat di rumah Bunga Fikalia (17), korban curas dan pembunuhan beberapa waktu lalu.

Harianmomentum--Tiga dari lima tersangka pembunuhan terhadap korban Bunga Fikalia (17) warga Dusun Sukarame, Natar Lampung Selatan mendapat pendampingan hukum.

 

Ketiganya berinisial  IN, SA, dan AD. Sedangkan dua tersangka lainnya Teweng dan Japra diproses secara umum.

 

Wadir Ditkrimum Polda Lampung, AKBP. Juni Duarsah membenarkan, karena dibawah umur, ketiga tersangka mendapat pendampingan hukum dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

 

“Iya benar, ketiganya mendapat pendampingan hukum. Tapi untuk dua tersangka lainnya yang sudah dewasa tidak,” kata Juni, Rabu (19/4) siang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan yang dilakukan lima tersangka bermotif dendam dan asmara.

 

“Selain perampasan motor, ada juga unsur dendam dan asmara,” ungkapnya.

Diketahui, mayat Bunga Fikalia (17) ditemukan warga bersimbah darah di Jati Agung Lamsel.

 

Setelah melalui rangkaian penyidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa Bunga adalah korban curas dan pembunuhan oleh orang yang dia kenal. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap lima pelaku.

 

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferizal mengatakan, ada dua motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Bunga, sakit hati karena asmara dan motif curas.

Kisah ini berawal saat FJ dan Teweng menemui IR di sebuah kolam ikan di Natar, Lampung Selatan.  

 

FJ curhat ke IR bahwa dirinya membutuhkan uang untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.

 

“FJ ini minta carikan korban yang bisa dibegal sepeda motornya ke IR supaya bisa dapat uang untuk aborsi,” ujar Ferizal belum lama ini.

 

IR mengusulkan Bunga sebagai korban karena rasa sakit hatinya.

IR dendam kepada Bunga karena mantan kekasihnya kini menjalin hubungan asmara dengan Bunga.

 

Mereka lalu menyusun rencana untuk membegal sepeda motor Bunga.

Pada saat perencanaan itu, datang AN dan SL.

 

“AN dan SL ini mengetahui rencana pembegalan motor yang akan dilakukan FJ dan IR,” tutur Ferizal.

 

Rencana dijalankan. IR menghubungi Bunga meminta tolong untuk membantu temannya yang kehabisan bensin di Jati Agung, Lampung Selatan.

 

Bunga lalu menjemput IR di kolam usai menaruh kelapa di Pasar Natar.

 

Mereka lalu pergi ke arah Trikora, Jati Agung, Lampung Selatan.

 

Sampai disana, sudah menunggu FJ dan AN, yang pura-pura kehabisan bensin.

Mereka lalu pergi dari tempat itu. Bunga membonceng FJ dan AN naik sepeda motor bersama IR.  Di tengah jalan, mereka berhenti.

 

FJ meminta IR untuk ikut naik sepeda motor bersamanya dengan Bunga.

 

IR lalu naik sepeda motor dengan membonceng Bunga yang berada di tengah dan FJ di paling belakang.

 

Pada saat itulah, FJ menghabisi Bunga dengan merobek perut Bunga hingga ususnya terburai menggunakan senjata tajam.

 

IR juga ikut menusuk pundak Bunga. Mereka lalu membuang tubuh Bunga di tepi jalan dan membawa kabur sepeda motor Bunga.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (bin/red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos