Harianmomentum--Markum
(21) karyawan Rumah Makan Sumatera ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat,
Bandarlampung, Rabu (19/4).
Warga Desa Sukakarya, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran itu
ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat).
Markum mencuri uang dan sepeda motor milik bos rumah makan
tempatnya berkerja. Modusnya dengan mengarang cerita palsu.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol. Harto Agung Cahyono mengatakan
penangkapan tersangka berawal dari laporan dua karyawan Rumah Makan Sumatera:
Indah Setiawati dan Safitri.
Kepada aparat polsek, Setiawati dan Safitri melaporkan tentang tindak
pidana pencurian dengan pemberatan.
"Laporan itu bernomor LP/B/314/IV/2017/LPG/Polresta Bandar
Lampung/ Sektor TkB tanggal 17 April 2017,“ kata Harto Agung pada kontributor harianmomentum.com,
Rabu (19/4).
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi melakukan olah
tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan, ada keganjilan dari kejadian yang
dilaporkan dan tersangka mengarah kepada Markum.
Saat didesak, dia (Markum) mengaku melakukan pencurian dengan modus membuat
cerita palsu.
Awalnya tersangka Markum meminta izin kepada bosnya untuk menginap di
rumah makan tersebut.
Setelah
rekan-rekannya tidur lelap, tersangka langsung beraksi membongkar laci
meja kasir, mengambil uang tunai Rp3 juta, lalu pergi membawa sepeda motor
milik sang bos.
Sesampai di sekolah dasar sekitar areal pemakaman Kebon Jeruk,
Tanjungkarang Timur, tersangka berhenti dan meninggalkan sepeda motor dan
membuang kunci kontaknya.
Setelah itu, tersangka kembali ke Rumah Makan Sumatera, lalu
membangunkan Indah Setiawati dan Safitri.
Kepada keuda rekannya itu, tersangka mengarang cerita bahwa rumah makan
telah disatroni maling.
Kedua rekan tersangka (Indah Setiawati dan Safitri), kemudian melapor ke
Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda
motor merek Honda Beat BE 4282 BL dan uang tunai Rp3 juta serta dan
sebilah pisau.
“Tersangka Markum bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat
dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Harto Agung.(bin/Red)
Editor: Harian Momentum