Karyawan Rumah Makan Sumatera Ditangkap Polisi

img
Markum tersangka tindak pidana curat. Foto: Bin

Harianmomentum--Markum (21) karyawan Rumah Makan Sumatera ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Rabu (19/4).

 

Warga Desa Sukakarya, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Markum mencuri uang dan sepeda motor  milik bos rumah makan tempatnya berkerja. Modusnya dengan mengarang cerita palsu.

 

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol. Harto Agung Cahyono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan dua karyawan Rumah Makan Sumatera: Indah Setiawati dan Safitri.

 

Kepada aparat polsek, Setiawati dan Safitri melaporkan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

"Laporan itu bernomor LP/B/314/IV/2017/LPG/Polresta Bandar Lampung/ Sektor TkB tanggal 17 April 2017,“ kata Harto Agung pada kontributor harianmomentum.com, Rabu (19/4).

 

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, ada keganjilan dari kejadian yang dilaporkan dan tersangka mengarah kepada Markum.


Saat didesak, dia (Markum) mengaku melakukan pencurian dengan modus membuat cerita palsu.

 

Awalnya tersangka Markum meminta izin kepada bosnya untuk menginap di rumah makan tersebut. 

 

Setelah rekan-rekannya tidur lelap,  tersangka langsung beraksi membongkar laci meja kasir, mengambil uang tunai Rp3 juta, lalu pergi membawa sepeda motor milik sang bos. 

Sesampai di sekolah dasar sekitar areal pemakaman Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, tersangka berhenti dan meninggalkan sepeda motor dan membuang kunci kontaknya.

 

Setelah itu, tersangka kembali ke Rumah Makan Sumatera, lalu

membangunkan Indah Setiawati dan Safitri.

 

Kepada keuda rekannya itu, tersangka mengarang cerita bahwa rumah makan telah disatroni maling.

 

Kedua rekan tersangka (Indah Setiawati dan Safitri), kemudian melapor ke Mapolsek Tanjungkarang Barat. 

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat BE 4282 BL dan uang tunai Rp3 juta serta  dan sebilah pisau.

   
“Tersangka Markum bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Harto Agung.(bin/Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos