Polisi Tembak Tersangka Curanmor di Bandarlampung

img
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Foto: Robin

Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum setempat.

 

"Tersangka Romansyah (25) harus beri perawatan medis karena kedua kakinya ditembak petugas," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono, Jumat (21/4).

 

Menurut dia, warga Bandarlampung itu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

 

"Dari catatan kejahatannya, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang menjalani hukuman penjara, pada 2010 silam,” kata Harto.

 

Ia mengungkapkan, kronologi penangkapan berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli rutin dan menerima laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah tersebut.  

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli datang ke lokasi dan melihat seorang pengendara motor yang akan melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan. 

 

"Atas dasar itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat akan disergap, tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau," kata dia. 

 

Kemudian, petugas memberikan peringatan agar tersangka menyerah, namun tak diindahkan, sehingga tindakan tegas diberlakukan.

 

“Dianggap membahayakan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya,” ujar dia.

 

Akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dan tertembak pada kedua kakinya di halaman parkir Perum Puri Dwika Jalan Darussalam Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis Yamaha Vega ZR BE-3474-JB, satu kunci leter T, dan sebilah pisau.

 

“Kasusnya masih dikembangkan, karena petugas masih mengejar rekannya berinisial AN,” ungkap Harto.

 

Saat diintrogasi, Romansyah mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. "Dua kali di Jalan Darussalam dan satu kali di Jalan Tamin. Motor hasil curian itu, rencananya akan dijual di Way Ratai, Kabupaten Pesawaran,” katanya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.(bin/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos