Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat
menembak tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di
wilayah hukum setempat.
"Tersangka
Romansyah (25) harus beri perawatan medis karena kedua kakinya ditembak
petugas," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono,
Jumat (21/4).
Menurut dia, warga
Bandarlampung itu terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan
ditangkap.
"Dari catatan kejahatannya,
tersangka merupakan residivis kasus serupa yang menjalani hukuman penjara, pada
2010 silam,” kata Harto.
Ia mengungkapkan,
kronologi penangkapan berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli rutin
dan menerima laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor di daerah tersebut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas patroli datang ke lokasi dan melihat seorang
pengendara motor yang akan melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Atas dasar itu,
petugas langsung melakukan pengejaran. Saat akan disergap, tersangka melakukan
perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau," kata dia.
Kemudian, petugas
memberikan peringatan agar tersangka menyerah, namun tak diindahkan, sehingga
tindakan tegas diberlakukan.
“Dianggap
membahayakan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua
kakinya,” ujar dia.
Akhirnya tersangka
dapat dilumpuhkan dan tertembak pada kedua kakinya di halaman parkir Perum Puri
Dwika Jalan Darussalam Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura,
Bandarlampung.
Selain mengamankan
tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor jenis
Yamaha Vega ZR BE-3474-JB, satu kunci leter T, dan sebilah pisau.
“Kasusnya masih
dikembangkan, karena petugas masih mengejar rekannya berinisial AN,” ungkap
Harto.
Saat diintrogasi,
Romansyah mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Dua kali di Jalan Darussalam dan satu kali di Jalan Tamin. Motor hasil
curian itu, rencananya akan dijual di Way Ratai, Kabupaten Pesawaran,” katanya.
Akibat perbuatannya,
tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman
hukuman selama tujuh tahun penjara.(bin/asn)
Editor: Harian Momentum