Lima Pelaku Judi Koprok Ditangkap Polisi

img
Barang bukti judi koprok yang diamankan polisi. Foto: Bob

Harianmomentum-- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menangkap lima pelaku judi dadu koprok di Kecamatan Candipuro Jumat malam (21/4)

  

Kelima pelaku judi itu: Zaenal Efendi (37), Parto (52), Sudirman (37) dan Aang Suhardi Akbar (20). Ke-empatnya merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Satu pelaku lagi atas nama kliwon (55) warga Kecamatan Tanjungbintang.

 

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan kelimanya ditangkap saat sedang asik bermain judi dadu koprok.

 

"Kami dapat laporan dari warga sekitar, bahwa sering ada judi koprok. Lalu kami lakukan pengintaian dan mengamankan lima pelaku. Rata-rata pelaku bekerja sebagai wiraswasta,” kata Rizal pada harianmomentum.com, Sabtu (22/04).

 

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: seperangkat alat dadu dan erek-erek, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta lebih.

 

Saat ini para pelaku ditahan di sel Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut. 

 

Kelimanya dijerat pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman kurungan penjara paling lama10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. (bob/mnz)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos