Harianmomentum-- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel)
menangkap lima pelaku judi dadu koprok di Kecamatan Candipuro Jumat malam
(21/4)
Kelima pelaku judi
itu: Zaenal Efendi (37), Parto (52), Sudirman (37) dan Aang Suhardi Akbar (20).
Ke-empatnya merupakan warga Kecamatan Sidomulyo. Satu pelaku lagi atas nama
kliwon (55) warga Kecamatan Tanjungbintang.
Kasat Reskrim Polres
Lamsel AKP Rizal Efendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan
kelimanya ditangkap saat sedang asik bermain judi dadu koprok.
"Kami dapat
laporan dari warga sekitar, bahwa sering ada judi koprok. Lalu kami lakukan
pengintaian dan mengamankan lima pelaku. Rata-rata pelaku bekerja sebagai
wiraswasta,” kata Rizal pada harianmomentum.com,
Sabtu (22/04).
Dari tangan pelaku,
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: seperangkat alat dadu
dan erek-erek, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta lebih.
Saat ini para pelaku
ditahan di sel Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya dijerat
pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman kurungan penjara
paling lama10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. (bob/mnz)
Editor: Harian Momentum