Simpan Sabu, Warga Lamsel Diciduk Polisi

img
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Google

Harianmomentum--Gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, oknum warga Kabupaten Lampung Selatan diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan.

 

"SF (32) warga Desa Lubukluar Kecamatan Kalianda, diamankan petugas Kamis (20/04) saat hendak memakai barang haram tersebut di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, M. Ari Satriawan kepada Harianmomentum, Sabtu (22/04).

 

Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut, sempat membuang barang bukti ke arah semak-semak didekat rumahnya.

 

“Dia (SF) sempat menolak saat ditangkap, karena dia merasa tidak menyimpan sabu," jelas Kasat Narkoba itu.

 

Tetapi, dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, berhasil ditemukan dan diamankan untuk dijadikan barang bukti.

 

"Tersangka SF beserta barang bukti, sudah diamankan di sel tahanan narkoba Mapolres Lampung Selatan," tutur Ari.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliyar.(bob/asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos