Harianmomentum--Gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu,
oknum warga Kabupaten Lampung Selatan diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polres Lampung Selatan.
"SF (32) warga
Desa Lubukluar Kecamatan Kalianda, diamankan petugas Kamis (20/04) saat hendak
memakai barang haram tersebut di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres
Lampung Selatan, M. Ari Satriawan kepada Harianmomentum, Sabtu (22/04).
Saat akan dilakukan
penangkapan oleh petugas, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut,
sempat membuang barang bukti ke arah semak-semak didekat rumahnya.
“Dia (SF) sempat
menolak saat ditangkap, karena dia merasa tidak menyimpan sabu," jelas
Kasat Narkoba itu.
Tetapi, dengan
kesigapan petugas, barang bukti berupa satu buah plastik bening yang diduga
berisikan sabu-sabu, berhasil ditemukan dan diamankan untuk dijadikan barang
bukti.
"Tersangka SF
beserta barang bukti, sudah diamankan di sel tahanan narkoba Mapolres Lampung
Selatan," tutur Ari.
Tersangka akan dijerat
dengan pasal 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20
tahun penjara dan denda Rp1 Miliyar.(bob/asn)
Editor: Harian Momentum