Harianmomentum-- Penasehat
hukum memintan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Permintaan itu disampaikan saat membaca pembelaan
(pledoi) pada sidang lanjutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Selasa (24/4), dikutip RMOL.CO.
Ahok dan penasehat hukum menegaskan bahwa
terdakwa tidak pernah menistakan agama.
Setelah pembacaaan pledoi, mejelis hakim
menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan menyusun replik.
Oleh JPU langsung dijawab, tidak menyusun
replik, tapi dengan tegas mereka pada tuntutan yang sudah dibacakan pekan lalu.
Yaitu, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Penasehat hukum pun mengaku tetap pada pledoi.
Dengan begitu, mejelis hakim memutuskan akan
membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok. Vonis akan dilakukan pada Selasa
pekan depan (9/5).
"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan
kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017," kata kata hakim ketua
Dwiarso Budi Santiarto, sambil meminta terdakwa kembali dihadirkan. (Red)
Editor: Harian Momentum