Majelis Hakim: Vonis Ahok Dibacakan 9 Mei

img
Ilustrasi. Foto: Google

Harianmomentum-- Penasehat hukum memintan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

 

Permintaan itu disampaikan saat membaca pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/4), dikutip RMOL.CO.

Ahok dan penasehat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menistakan agama.

Setelah pembacaaan pledoi, mejelis hakim menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan menyusun replik.

Oleh JPU langsung dijawab, tidak menyusun replik, tapi dengan tegas mereka pada tuntutan yang sudah dibacakan pekan lalu. Yaitu, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Penasehat hukum pun mengaku tetap pada pledoi.

Dengan begitu, mejelis hakim memutuskan akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok. Vonis akan dilakukan pada Selasa pekan depan (9/5).

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017," kata kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, sambil meminta terdakwa kembali dihadirkan. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos