Harianmometum.com--Setelah 10 tahun berdiri, akhirnya Kabupaten Mesuji bisa mandiri untuk menentukan standar upah minumum kabupaten (UMK) bagi para pekerja, mulai tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut menyusul akan dibentuknya Dewan Pengupah Kabupaten Mesuji.
Rencana pembentukan dewan pengupahan itu dibahas dalam rapat jajaran pemkab
setempat yang dipimpin Wakil Bupati Mesuji Sapli, Selasa (8/5).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mesuji Ifrianto
melalui Sekretarisnya Arif Arianto mengatakan, dewan pengupah nantinya akan
bertugas menetapkan standar UMK.
“Dengan terbentuknya dewan pengupahan Kabupaten Mesuji kedepan bisa menetetapkan
sendiri Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selama ini, upah layak buruh di Kabupaten
Mesuji, dari awal terbentu, masih mengacu Upah Minimun Provinsi
(UMP),” kata Arif pada harianmomentum.com. (ish)
Editor: Harian Momentum