Harianmomentum.com--Kabar
gembira untuk para tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkup Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Mesuji. Tidak lama lagi, pemkab setempat akan membagikan salinan Surat
Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja mereka (TKS).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Mesuji Hamdan mengatakan, saat ini
proses pembuatan SK tersebut, sudah 90 persen rampung.
“Sudah 90 persen yang selesai. Nanti kalau sudah selesai semua, akan
dibagikan secara serentak. Sementara hanya foto copy dulu yang dibagikan
melalui satker masing-masing sebagai dasar pembayaran gaji,” kata Hamdan
pada harianmomentum.com, Rabu (16/5).
Terkait proses perpanjangan SK yang sempat menjadi polemik,
menurut dia, itu disebabkan para TKS terlambat mengajukan permohonan kepada
satuan kerja masing-masing.
“Sebelumnya BKD telah mengimbau para TKS yang ingin mengajukan
permohonan perpanjangan SK, agar dipercepat maksimal pada bulan November
tahun lalu (2017), tetapi kebanyakan para TKS baru mengajukan
di bulan Januari 2018. Bahkan ada yang Februari kemarin baru
diajukan. Jadi sebetulnya, ini yang menghambat proses perpanjangan,”
terangnya.
Dia juga membenarkan, adanya beberap TKS yang tidak mendapat
perpanjang SK. Menurut dia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan SK para TKS
itu, tidak diperpanjang.
“Ada beberapa alasan mengapa SK-nya tidak diperpanjang.Tapi yang utama,
mereka telah melanggar isi pernyataan yang ditandatangani pada saat diterima
sebagai TKS,” ungkapnya.
Dia mencotohkan pelanggaran perjanjian kerja itu, diantaranya: sering
mangkir tugas dan menggunakan narkoba.
“Pelanggaran-pelanggaran seperti itu, tentu tidak bisa diberikan toleransi.
Itu alasan mengapa, beberapa TKS tidak mendapat perpanjangan SK,” jelasnya. (ish)
Editor: Harian Momentum