Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie.
Muchlis ditahan, karena diduga kuat terlibat dalam
kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi lapas tempatnya bertugas.
Menurut Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung,
Richard PL. Tobing hingga tiga hari kedepan (3x24 jam), Kalapas akan ditahan di
BNN guna memudahkan pemeriksaan.
“Untuk memudahkan penyelidikan, Kalapas kita
tahan,” jelas Richard, Jumat (18/5/18), pukul 20.40 WIB.
Menurut Richard Meski masih berstatus sebagai
terperiksa (belum tersangka), penahanan terhadap Kalapas bisa diperpanjang
hingga sembilan hari kedepan jika dalam tiga hari, penyelidikan belum rampung.
"Masa penahanan terhitung mulai hari ini pukul
20.00 WIB dan dapat diperpanjang sembilan kali 24 jam jika dibutuhkan,"
kata Richard kepada Harianmomentum.com.
Menurut dia, mulai malam ini, Kalapas akan
ditempatkan pada sel tahanan yang berada di lantai empat BNN setempat.
Sampai berita ini diturunkan, baik Kalapas
maupun kuasa hukumnya belum dapat diwawancarai. Karena, proses pemeriksaan
masih terus berlanjut.
"Belum tahu selesai jam berapa proses
pemeriksaannya, penyidiknya masih terus melanjutkan pemeriksaan. Padahal,
terhitung sampai pukul 18.00 WIB tadi, sebanyak 24 pertanyaan telah selesai
diajukan," kata Richard.
Untuk diketahui, bahwa pemeriksaan Kalapas
Kalianda non aktif dilakukan terkait kasus peredaran narkoba dari balik jeruji
penjara Lapas kelas II A Kalianda yang melibatkan oknum sipir atau penjaga
lapas.
Diketahui, hari ini Kalapas sudah diperiksa BNN
lebih dari 10 jam. Dia datang ke kantor BNN harin ini didampingi kuasa hukumnya
sekitar pukul 10.00 WIB. (acw)
Editor: Harian Momentum