Cerita Unik Dibalik Teror Bom Transmart (2): Usai Letakkan

img
Tim penjinak bom dari Brimob Lampung memungut serpihan dari kotak yang diduga bom pasca diledakkan di halaman Transmart, beberapa waktu lalu. Foto: dok HM

Harianmomentum.com--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah berhasil meringkus Bintang Andromeda alias Romi (25), pelaku teror bom di Transmart, Kedaton, Bandarlampung beberapa waktu lalu.

 

Selain iseng, rupanya Romi punya maksud lain atas aksi terornya yang sempat menghebohkan Lampung. Seperti apa ceritanya?  

 

Mungkin belum banyak yang tahu, sebelum menaruh kotak menyerupai bom di toilet Transmart Bandarlampung, ternyata Romi lebih dulu memasuki Mall Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam, pada hari yang sama.

 

Namun, niatnya untuk melakukan teror di lokasi itu urung dilaksanakan karena takut ketahuan, melihat banyaknya closed circuit television (CCTV) terpasang di pusat perbelanjaan itu.

 

Tidak nyaman dengan keadaan itu, Romi lantas beranjak pergi meninggalkan lokasi dan langsung menuju Transmart, di Jalan Sultan Agung—Arif Rahman Hakim.

 

“Waktu masuk MBK dia (Romi) lihat banyak CCTV, karena takut ketahuan, dia keluar dan menuju Transmart,” ungkap David Sihombing, kuasa hukum Romi, kepada harianmomentum.com, Rabu (23/5/18). 

 

Menurut David, target Romi saat itu ada tiga tempat pusat perbelanjaan; MBK, Mall Kartini (Moka) dan Transmart. 

 

“Karena gagal di lokasi pertama (MBK), Romi menuju lokasi kedua di Transmart,” katanya.

 

David mengatakan, Romi sebenarnya ingin meletakkan dimana saja benda berbentuk rakitan bom itu asal jangan ketahuan. Sehingga dipilih lah lokasi aman, di toilet. 

 

Saat kejadian itu, tersangka masih dalam jam kerjanya sebagai marketing di salah satu perusahaan pembiayaan kredit (finance).

 

"Setelah dia meletakkan kotak itu, dia menerima telepon dari nasabah. Lalu dia pergi ke Pahoman menemui nasabah tersebut," terangnya.

 

Sesampainya di Pahoman, Romi kaget tatkala melihat banyaknya berita yang mengabarkan tentang teror bom di Transmart.

 

"Dibukanya handphone, dia lihat sudah viral itu berita tentang penemuan kotak bom yang dia letakkannya," ujarnya.

 

Saat itu, Romi mengira jejaknya tidak akan diketahui. Tapi apes, wajahnya terlihat di salah satu kamera CCTV.

 

"Dilihat CCTV ketangkaplah wajahnya. Dicarilah oleh polisi, karena sekarangkan alat kepolisian canggih, tidak perlu waktu lama untuk mengungkap identitas pelaku," jelasnya.

 

Keesokan hari setelah peristiwa itu, tepatnya pada Rabu, 16 Mei 2018, tersangka diamankan di kediaman bibinya, Sukiti (58), di Jalan Mayjen Sutiyoso RT 13, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, sekira pukul 10.00 WIB. 

 

Kini, Romi harus menelan pahitnya buah dari keisengan dirinya y sudah membuat gempar Lampung.

 

Atas perbuatannya, Romi dinilai melanggar pasal 6 junto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor (1) tahun 2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (Oleh: Agung Chandra Widhi). (Bersambung)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos