Harianmomentum.com--Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung telah berhasil meringkus Bintang Andromeda alias Romi
(25), pelaku teror bom di Transmart, Kedaton, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Selain iseng, rupanya Romi punya maksud lain
atas aksi terornya yang sempat menghebohkan Lampung. Seperti apa
ceritanya?
Mungkin belum banyak yang tahu, sebelum menaruh
kotak menyerupai bom di toilet Transmart Bandarlampung, ternyata Romi lebih
dulu memasuki Mall Boemi Kedaton (MBK) di Jalan ZA Pagar Alam, pada hari yang
sama.
Namun, niatnya untuk melakukan teror di lokasi
itu urung dilaksanakan karena takut ketahuan, melihat banyaknya closed circuit
television (CCTV) terpasang di pusat perbelanjaan itu.
Tidak nyaman dengan keadaan itu, Romi lantas
beranjak pergi meninggalkan lokasi dan langsung menuju Transmart, di Jalan
Sultan Agung—Arif Rahman Hakim.
“Waktu masuk MBK dia (Romi) lihat banyak CCTV,
karena takut ketahuan, dia keluar dan menuju Transmart,” ungkap David
Sihombing, kuasa hukum Romi, kepada harianmomentum.com, Rabu (23/5/18).
Menurut David, target Romi saat itu ada tiga
tempat pusat perbelanjaan; MBK, Mall Kartini (Moka) dan Transmart.
“Karena gagal di lokasi pertama (MBK), Romi
menuju lokasi kedua di Transmart,” katanya.
David mengatakan, Romi sebenarnya ingin
meletakkan dimana saja benda berbentuk rakitan bom itu asal jangan ketahuan.
Sehingga dipilih lah lokasi aman, di toilet.
Saat kejadian itu, tersangka masih dalam jam
kerjanya sebagai marketing di salah satu perusahaan pembiayaan kredit (finance).
"Setelah dia meletakkan kotak itu, dia
menerima telepon dari nasabah. Lalu dia pergi ke Pahoman menemui nasabah
tersebut," terangnya.
Sesampainya di Pahoman, Romi kaget tatkala
melihat banyaknya berita yang mengabarkan tentang teror bom di Transmart.
"Dibukanya handphone, dia lihat sudah viral
itu berita tentang penemuan kotak bom yang dia letakkannya," ujarnya.
Saat itu, Romi mengira jejaknya tidak akan
diketahui. Tapi apes, wajahnya terlihat di salah satu kamera CCTV.
"Dilihat CCTV ketangkaplah wajahnya.
Dicarilah oleh polisi, karena sekarangkan alat kepolisian canggih, tidak perlu
waktu lama untuk mengungkap identitas pelaku," jelasnya.
Keesokan hari setelah peristiwa itu, tepatnya
pada Rabu, 16 Mei 2018, tersangka diamankan di kediaman bibinya, Sukiti (58),
di Jalan Mayjen Sutiyoso RT 13, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, sekira pukul
10.00 WIB.
Kini, Romi harus menelan pahitnya buah dari
keisengan dirinya y sudah membuat gempar Lampung.
Atas perbuatannya, Romi dinilai melanggar pasal
6 junto pasal 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor (1) tahun
2002 yang telah disahkan menjadi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang
terorisme dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara. (Oleh:
Agung Chandra Widhi). (Bersambung)
Editor: Harian Momentum