Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pengawai negeri sipil (PNS).
Hal
itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis yang
mengaku belum menerima surat resmi, baik tembusan peraturan pemerintah (PP)
maupun surat edaran dari pemerintah pusat terkait THR bagi PNS.
"Sejauh
ini kami belum menerima surat resmi dari pusat. Kami juga masih menunggu,"
ujar Hamartoni, Rabu (23/5).
Beberapa
hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani PP
mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Kendati
demikian, Hamatoni mengatakan Pemprov Lampung siap menindaklanjuti soal TRH
tersebut. Namun saat ini belum melakukan penghitungan detail. Pasalnya, item
yang diterima merujuk dari PP tersebut.
"Pada
prinsipnya Pemprov Lampung siap menindaklanjuti PP tentang THR dan gaji ke-13
itu," tuturnya.
Hamartoni
menyebutkan, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Lampung, sekitar 13 ribu PNS.
Berdasarkan
data yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung per 7 Juni 2016, jumlah
PNS yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 8.880 orang. Dengan rincian
golongan I/A 14 orang, I/B 52 orang, I/C 94 orang, I/D: 46, II/A 327 orang,
II/B 691 orang, II/C 1048, II/D 421 orang, III/A 708 orang, III/B 1.949 orang,
III/C 1.060 orang, III/D1.443 orang, IV/A: 589 orang, IV/B: 313 orang, IV/D: 44
orang, dan IV/E: 9 orang.
"Angka
itu (8.880 orang) kan belum ditambah dengan pengalihan kewenangan berdasarkan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan turunannya, PP
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Sistem Organisasi Perangkat Daerah. Kalau ditambah,
jadi jumlahnya sekitar 13 ribu PNS. Sekitar 50 persennya adalah PNS guru,"
kata Hamartoni.
Sedangkan
untuk jumlah pensiunan pada tahun 2018, berdasarkan data dari BKD Lampung,
total ada 67 PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP).
"Kalau
jumlah seluruhnya (pensiunan) saya kurang paham angkanya. Intinya kami masih
menunggu PP itu dulu," kata mantan Kepala Dinas PU Lampung Utara ini.
Sementara
Kepala Badan Keuangan Daerah Lampung Minhairin mengaku sudah menyiapkan alokasi
anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Sayangnya, Minhairin
mengatakan, belum bisa memastikan berapa besaran alokasi yang sudah disiapkan
tersebut.
"Kalau
siap, ya sudah kami siapkan. Tetapi kalau besarannya, belum bisa kami
sampaikan. Karena kan kami juga masih menunggu PP dari pusat terkait dengan
rinciannya," kata Minhairin.
Sebagai
acuan, pada tahun 2017 Bakuda Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,6
miliar untuk membayarkan THR dan gaji ke-13. Dengan rincian, gaji ke-13 sebesar
Rp37,687 miliar dan THR sebesar Rp28,913 miliar.
"Ya
kurang lebih segitulah (Rp 66,6 miliar). Karena saya juga belum bisa memastikan
angkanya," katanya. (ira)
Editor: Harian Momentum