Diduga Korupsi, Oknum ASN Pesibar Dituntut Dua Tahun Penjara

img
Kepala Cabjari Krui, M Amriansyah./ist

Harianmomentum.com--Diduga melakukan tindak pidana korupsi Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat Muhammad Zinnur dituntut dua tahun dikurangi masa tahanan.

 

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lampung Barat di Krui,  Amriansyah seperti dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Riska Putra dan Yogi Aprianto dalam sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi, Senin (4/6).

 

Terdakwa M Zinnur dituntut bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kegiatan pemilihan peratin (Pilratin) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) 2016.

 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan M Riska Putra dan Yogi Aprianto, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11  UU nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidir satu bulan kurungan," Jelasnya.

 

Masih kata dia, untuk sepanjutnya sidang ditunda hingga Senin, 25 Juni 2018 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukumnya.

 

Sebelumnya diberitakan, M Zinnur, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemilihan peratin (pilratin) serentak Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016, dan rencananya akan dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/3).

 

Kacabjari Krui, M Amriansyah mengatakan, rencananya tersangka dan barang bukti serta kelengkapan lainnya akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Sedangkan, untuk penahanan terhadap tersangka itu tergantng dari penyidik, mengingat sampai saat ini tersangka masih kooperatif.

 

“Jika tersangka memenuhi panggilan, maka pekan depan ditargetkan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang,” kata Amri.(asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos