Harianmomentum.com--Aparatus
sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, dilarang
menggunakan kendaraan dinas (radis) untuk keperluan mudik lebaran, keluar
daerah Provinsi Lampung.
Larangan tersebut disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin menindaklanjuti
imbaun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pairin, berdasarkan
imbaun KPK, radis hanya diperbolehkan digunakan untuk mudik di dalam
kota.
"Jadi ada imbauan KPK tentang randis tidak boleh dibawa mudik ke luar
kota. Pengertian luar kota itu, maksudnya dibawa mudik keluar
Lampung. Maka kemarin waktu rakor, saya instruksikan seluruh ASN yang
menggunakan randis, jangan dibawa mudik keluar kota,” kata
Pairin pada harianmomentum.com, Kamis (7/7/2018).
Pairin juga mengingatkan, ASN harus menanggung sendiri, biaya
bahan bakar termasuk jika terjadi kerusakan pada randis yang
dibawa mudik dalam wilayah Provinsi Lampung.
"Jelas itu. Seluruh resiko, termasuk biaya bahan bakar dan
kerusakan randis yang dibawa mudik, ditanggung sendiri oleh ASN yang
bersangkutan,” jelasnya. (pie)
Editor: Harian Momentum