ASN Metro Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik

img
Ilustrasi. Foto: ist

Harianmomentum.com--Aparatus sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, dilarang menggunakan kendaraan dinas (radis) untuk keperluan mudik lebaran, keluar daerah Provinsi Lampung.

 

Larangan tersebut disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin menindaklanjuti imbaun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pairin, berdasarkan imbaun  KPK, radis hanya diperbolehkan digunakan untuk mudik di dalam kota.   

 

"Jadi ada imbauan KPK tentang randis tidak boleh dibawa mudik ke luar kota. Pengertian luar kota itu, maksudnya dibawa mudik keluar Lampung. Maka kemarin waktu rakor, saya instruksikan seluruh ASN yang menggunakan randis, jangan dibawa mudik keluar kota,” kata Pairin pada harianmomentum.com, Kamis (7/7/2018).  

 

Pairin juga mengingatkan, ASN harus menanggung sendiri, biaya bahan bakar termasuk jika terjadi  kerusakan pada randis yang dibawa mudik dalam wilayah Provinsi Lampung.  

 

"Jelas itu. Seluruh resiko, termasuk biaya bahan bakar dan kerusakan randis yang dibawa mudik, ditanggung sendiri oleh ASN yang bersangkutan,” jelasnya. (pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos