Harianmomentum.com--Proses pencairan Dana Desa
IDD) tahap II tahun 2018 untuk wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
sudah dimulai sejak Rabu 6 Juni lalu.
Wakil Bupati Pringsewu
Fauzi mengatakan, berdasarkan data list yang dirilis oleh pendamping nasional
program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, per tanggal 6 Juni 2018, DD untuk
wilayah Kabupaten Pringsewu sudah bisa disalurkan ke pihak pekon (desa).
"Alhamdulillah DD
tahap IIuntuk Kabupaten Pringsewu sudah bisa dicairkan, karena data-data yang
dibutuhkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang ada," kata Fauzi
pada harianmomentum.com.Jumat (8/6/2018)
Walau begitu, lanjut
dia, penyaluran DD ke rekening kas desa tetap mengacu pada peraturan dan
persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, dia
meminta aparatur pekon berkoordinasi dengan pihak kecamatan masing-masing,
untuk menyelesaikan laporan pelaksanaan DD tahap pertama sebagai dasar
pengajuan pencairan tahap II.
Hal senada
disampaikan, tenaga ahli pendamping P3MD Agustiawan. Menurut dia, persyaratan
dalam pencairan DD tahap II berdasarkan PMK 225, adalah laporan realisasi DD
tahun sebelumnya, yang harus diinput melalui KPPN. Input data tersebut saat ini
sedang dikerjakan oleh Tim BPKAD.
"Kalau masih ada
beberapa kendala, biasanya dikarenakan adanya laporan realisasi DD dari pekon
yang belum 100 persen, sehingga SILPA- nya pun belum sinkron," jelasnya.
Terpisah, Pengelola
SisKeuDes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Kabupaten
Pringsewui Dio Pramudia Wiratama mengatakan, pihaknya sudah
berkoordinasi dengan para aparatur pekon, terkait proses pencairan DD
tahap II.
“Sudah kita
koordinasikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, DD tahap II langsung dapat
ditransfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas
desa atau pekon masing-masing, berdasarkan kelengkapan persyaratan yang
ditetapkan,” jelasnya. (lis)
Editor: Harian Momentum