Harianmomentum.com--Wakil
Bupati Pringsewu Fauzi meninjau proses pelipatan surat suara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018.
Peninjauan dilakukan di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten setempat, Senin (11/6).
Proses pelipatan surat
suara itu, ditargetkan berlangsung selama dua hari, hingga Selasa (12/6). Pelipatan melibatkan 76 tenaga kerja pelipat yang berasal dari
warga Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo.
Wabup
Fauzi meminta, para pekerja pelipat suara, berhati-hati dan selalu mengikuti
petunjuk yang telah ditentukan KPUD.
"Alhamdullilah,
ternyata puasa tidak menjadi halangan bagi warga yang ikut berpartisipasi untuk
melipat surat suara pilgub ini," kata wabup.
Ketua KPUD Pringsewu
Andoyo mengatakan, sebagian besar tenaga kerja pelipat surat suara
itu, merupakan wajah lama yang pernah melakukan pekerjaan yang sama saat Pileg
2014 dan Pilkada Pringsewu tahun 2017 lalu.
"Kita tetap beri
arahan aturan dan teknis pelipatan surat suara, termasuk memeriksa apakah ada
surat suara yang rusak,” kata Andoyo pada harianmomentum.com.
Dia mengimbau, jika
pekerja menemukan kerusakan surat suara, untuk melapor ke koordinator
pelipatan.
“Proses pelipatan
dimulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Pekerja juga tidak boleh
membawa benda tajam, balpoint serta tangan harus selalu bersih,jangan
sampai berminyak.Yang jelas saat pelipatan harus benar-benar steril,”
terangnya.
Andoyo menambahkan, para pekerja pelipat itu akan mendapatkan bayar atau upah Rp100 untuk satu surat suara.
“Jumlah surat suara
yang dilipat sesuai daftara pemilih tetap, sekitar 288.161 lembar. Ditambah 2,5 persen atau 7.593 lembar. Jadi
totalnya 295.754 surat suara. Ditargetkan proses pelipatan ini selama dua
hari,” jelasnya. (lis)
Editor: Harian Momentum