Wabup Pringsewu Tinjau Pelipatan Surat Suara Pilgub

img
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi meninjau persiapan pelipatan surat suara Pilgub Lampung tahun 2018.

Harianmomentum.com--Wakil Bupati Pringsewu Fauzi meninjau proses pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018. 

Peninjauan dilakukan di kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten setempat,  Senin (11/6).

 

Proses pelipatan surat suara itu, ditargetkan berlangsung selama dua hari, hingga Selasa (12/6). Pelipatan melibatkan 76 tenaga kerja pelipat yang berasal dari warga Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo.

 

Wabup Fauzi meminta, para pekerja pelipat suara, berhati-hati dan selalu mengikuti petunjuk yang telah ditentukan KPUD.

 

"Alhamdullilah, ternyata puasa tidak menjadi halangan bagi warga yang ikut berpartisipasi untuk melipat surat suara pilgub ini," kata wabup.

 

Ketua KPUD Pringsewu Andoyo mengatakan, sebagian besar  tenaga kerja pelipat surat suara itu, merupakan wajah lama yang pernah melakukan pekerjaan yang sama saat Pileg 2014 dan Pilkada Pringsewu tahun 2017 lalu.

 

"Kita tetap beri arahan aturan dan teknis pelipatan surat suara, termasuk memeriksa apakah ada surat suara yang rusak,” kata Andoyo pada harianmomentum.com.

 

Dia mengimbau, jika pekerja menemukan kerusakan surat suara, untuk melapor ke koordinator pelipatan. 

 

“Proses pelipatan dimulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Pekerja juga tidak boleh membawa benda tajam, balpoint serta tangan harus selalu bersih,jangan sampai berminyak.Yang jelas saat pelipatan harus benar-benar steril,” terangnya.

 

Andoyo menambahkan, para pekerja pelipat itu akan mendapatkan bayar atau upah Rp100 untuk satu surat suara. 


“Jumlah surat suara yang dilipat sesuai daftara pemilih tetap, sekitar 288.161 lembar. Ditambah 2,5 persen atau 7.593 lembar. Jadi totalnya 295.754 surat suara. Ditargetkan proses pelipatan ini selama dua hari,” jelasnya. (lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos