Harianmomentum.com--Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai
(Gerbang Desa saburai) yang diluncurkan sejak 2017 hingga kini sudah
mengentaskan 261 desa tertinggal di Provinsi Lampung.
"Saat ini dari 380 desa tertinggal di Provinsi Lampung sudah terentaskan
261 desa. Tersisa 119 desa tertinggal yang harus dientaskan sampai dengan tahun
2019," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat
menjadi inspektur pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di
Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin, 2 Juli 2018.
Menurut Hamartoni, Program Gerbang Desa Saburai diluncurkan pada 17
Desember 2017 di Jatiagung, Lampung Selatan. Saat itu, dimulai dengan 100 desa
tertinggal secara infrastruktur.
Gerbang Desa adalah salah satu program unggulan di Provinsi Lampung
untuk membangun desa serta mengentaskan desa tertinggal.
Program ini merupakan gerakan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk
masyarakat di Wilayah Provinsi Lampung. Program ini secara bersama mempercepat pembangunan infrastruktur desa
bagi pengembangan otonomi masyarakat di desa tertinggal.
Kata Hamartoni, program ini sejalan dengan agenda Nawa Cita, membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam Negara
Kesatuan dan pencapaian visi Gubernur Lampung, Lampung Maju dan Sejahtera.
Pemprov Lampung menilai perlu mengembangkan kebijakan program untuk
mendorong adanya program pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat di
lokasi-lokasi desa tertinggal dengan memanfaatkan potensi dan pranata sosial
khas yang ada di Provinsi Lampung.
"Konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini menjadi sangat
relevan untuk diimplementasikan karena berbeda dengan konsep pembangunan pada
umumnya, karena titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada
pelayanan yang berbasis pada masyarakat," ujarnya.
Kebijakan program ini dilakukan melalui pemberian Bantuan Dana Langsung
Masyarakat yang dikemas dalam bantuan dana provinsi sebagai stimulant kepada
Masyarakat Desa di lokasi desa-desa tertinggal untuk pembangunan sarana dan
prasarana (infrastruktur) yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk
masyarakat.
Dengan mengharapkan kepada masyarakat desa penerima bantuan di samping
diberikan kebebasan dalam menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan juga
didorong untuk berpartisipasi melalui penyiapan swadaya masyarakat.
"Agar kebijakan program pembangunan ini dapat dilihat sebagai
suatu Modal Pembangunan Berbasis Masyarakat yang berciri khas di wilayah
Provinsi Lampung, maka program pemberian bantuan dana stimulant tersebut diberi
nama Program Gerbang Desa Saburai," jelas Hamartoni.
Dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang
memiliki ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan hal tersebut diupayakan untuk
mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta
membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan
kawasan perdesaan.
Pada 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 kecamatan dan 13
kabupaten di Provinsi Lampung mendapat alokasi dana desa sebesar Rp2 miliar dan
penerimaan tahap 1 sebesar Rp392 juta.
"Atas dasar hal tersebut, Pemprov Lampung memiliki peran dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah dan desa dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang tentang desa terutama dalam hal penyelenggaraan
Pemerintahan desa," tuturnya.
Peran pembinaan dan pengawasan tersebut dikatakan Hamartoni, yakni
penguataan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan
penguatan peran pemerintah daerah/ kabupaten dalam pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Dilakukan juga penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat
daerah dalam mendampingi desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa serta
mendorong Bupati/Walikota dalam mengawal pelaksanaan Program Padat Karya
Tunai," katanya. (ira).
Editor: Harian Momentum