Harianmomentum--Asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Pekon
(desa) Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi.
"Keduanya sedang
asik pesta narkoba di kediaman Untung yang juga warga setempat," kata
Kapolsek Pulau Panggung AKP A Roni, di Tanggamus, Rabu (3/5).
Menurut dia, Nanang
Marwadi (35) dan Suwanto (32) dibekuk petugas di dapur milik Untung sekitar
pukul 12.30 WIB.
"Penangkapan
keduanya berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas
penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," katanya.
Ia melanjutkan, kedua
tersangka langsung diangkut ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan pemilik rumah, kata Roni, yang bersangkutan tidak berada di tempat
saat kejadian.
"Pengakuan kedua
pelaku, baru sekitar satu bulan ini memakai sabu. Kita masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini," kata dia.
Roni menambahkan,
pihaknya masih terus menyelidiki dari mana keduanya mendapatkan pasokan
sabu-sabu itu.
"Kedua pelaku
penyalahguna narkoba itu dijerat pasal 112 atau 127 Undang-Undang (UU) nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"
pungkasnya.
Dari keduanya, petugas
menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu yakni bong, satu buah
pipet sisa hasil pemakaian, dua buah korek api, sejumlah uang tunai Rp250.000
dan satu buah gunting.(Red)
Editor: Harian Momentum