Konsumsi Narkoba, Dua Warga Tanggamus Dibekuk Polisi

img
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Harianmomentum--Asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Pekon (desa) Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi.

 

"Keduanya sedang asik pesta narkoba di kediaman Untung yang juga warga setempat," kata Kapolsek Pulau Panggung AKP A Roni, di Tanggamus, Rabu (3/5).

 

Menurut dia, Nanang Marwadi (35) dan Suwanto (32) dibekuk petugas di dapur milik Untung sekitar pukul 12.30 WIB.

 

"Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," katanya.

 

Ia melanjutkan, kedua tersangka langsung diangkut ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pemilik rumah, kata Roni, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kejadian. 

 

"Pengakuan kedua pelaku, baru sekitar satu bulan ini memakai sabu. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini," kata dia. 

 

Roni menambahkan, pihaknya masih terus menyelidiki dari mana keduanya mendapatkan pasokan sabu-sabu itu.

 

"Kedua pelaku penyalahguna narkoba itu dijerat pasal 112 atau 127 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.  

 

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu yakni bong, satu buah pipet sisa hasil pemakaian, dua buah korek api, sejumlah uang tunai Rp250.000 dan satu buah gunting.(Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos