Petugas Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

img
Kaporesta Bandarlampung Komber Pol. Mubani Budi Pitono.

Harianmomentum-- Tim Tangkal Satuan Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung  erhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

 

"Tersangka adalah Rian Arista (20) yang ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu " kata Kepala Polresta (kapolresta) Kombes Pol. Mubani Budi Pitono saat ekspose kasus di mapolresta setempat, Kamis (4/5).

 

Tersangka dibekuk Tim Tangkal Sabhara Polresta Bandarlampung saat melakukan patroli rutin di Jalan Dr Samratulangi,  Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat (28/4) sekira pukul 22.00 WIB. 

 

Melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamkan tujuh paket sabu dari dalam kertas amplop yang dibawa tersangka. 

 

Mubani menjelaskan, tersangka membeli sabu-sabu itu seharga Rp400 ribu dari temannya di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pemesanan sabu-sabu dilakukan  melalui telepon. Kemudian tersangka Rian bertemu dengan bandar sabu (teman tersangka) di Terminal Rajabasa untuk mengambil sabu yang dipesan.

 

 "Pesanan sabu tersebut dibagi menjadi tujuh paket yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket," jelasnya. 

 

Dia melanjutkan, saat ini barang bukti berupa tujuh paket sabu itu sedang dalam pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

 

Mubani menanbahkan, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar barang haram itu, karena tidak memiliki pekerjaan.

 

Tersangka akan dijerat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (awd) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos