Harianmomentum-- Tim Tangkal Satuan Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor
Kota (Polresta) Bandarlampung erhasil menangkap seorang tersangka
pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka adalah
Rian Arista (20) yang ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan tersangka
ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu
" kata Kepala Polresta (kapolresta) Kombes Pol. Mubani Budi Pitono saat
ekspose kasus di mapolresta setempat, Kamis (4/5).
Tersangka dibekuk Tim
Tangkal Sabhara Polresta Bandarlampung saat melakukan patroli rutin di Jalan Dr
Samratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat
(28/4) sekira pukul 22.00 WIB.
Melihat seorang
laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan
penggeledahan dan berhasil mengamkan tujuh paket sabu dari dalam kertas amplop
yang dibawa tersangka.
Mubani menjelaskan,
tersangka membeli sabu-sabu itu seharga Rp400 ribu dari temannya di Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pemesanan sabu-sabu dilakukan melalui
telepon. Kemudian tersangka Rian bertemu dengan bandar sabu (teman tersangka)
di Terminal Rajabasa untuk mengambil sabu yang dipesan.
"Pesanan
sabu tersebut dibagi menjadi tujuh paket yang rencananya akan dijual kembali
dengan harga Rp100 ribu per paket," jelasnya.
Dia melanjutkan, saat
ini barang bukti berupa tujuh paket sabu itu sedang dalam pemeriksaan di Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Mubani menanbahkan,
tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar barang haram itu, karena tidak
memiliki pekerjaan.
Tersangka akan dijerat
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (awd)
Editor: Harian Momentum