Aparat Gabungan Ungkap Kasus Curanmor di Lamtim

img
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah.

MOMENTUM, Sukadana--Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama aparat Polsek Wayjepara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SB (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2326 NQ milik Mudaim (22) warga Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Wayjepara Lamtim.

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, Selasa (14-9-2021) menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Minggu kemarin.

Modusnya, tersangka membawa kabur sepeda motor yang parkir di samping toko milik korban di Desa Brajaasri Kecamatan Wayjepara, Minggu (12-9) pukul 17.00 Wib. 

Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Wayjepara. Mendapat laporan tersebut, aparat gabungan dari Polres Lamtim, Polsek Wayjepara dan Polsek Gunungpelindung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dari pengejaran itu, petugas berhasil menangkap tersangka saat melintas di wilayah Kecamatan Gunungpelindung dengan mengendarai sepeda motor korban, pukul 18.00 Wib.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos