MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan dengan terlapor F oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro, terus berlanjut.
John L Situmorang kuasa hukum pelapor meminta penegak hukum Polsek Metro Pusat segera menetapkan P-21 atau pemberitahun hasil penydikan lengkap dalam kasus tersebut.
Dia menerangkan, penyidik Polsek Metro Pusat telah melakukan konfrontir keterangan antara pihak pelapor Alizar dan terlapor F.
“Dari hasil konfrontir itu, saksi terlapor pelapor mengakui bahwa harga yang dijual sesuai luas tanah dan bangunan, hanya gaya bahasa mereka yang berbeda. Namun, intinya sesuai broadcast. Jadi sudah jelas ada perbedaan antara broadcast dengan surat tanah dan inilah dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor F,” kata John pada Harianmomentum.com, Kamis (23-9-2023).
Dia menambahkan, proses penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023 memakan waktu cukup lama. Terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023.
“Karena itu, kami berharap berkasnya segera di P21 dan dilimpahkan ke Jakasan Penutup Umum. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka agar proses sidang berjalanlancar,” pintanya.
Diketahui, tersangka F yang merupakan oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro dilaporkan ke Polsek Metro Pusat oleh Alizar atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan. Surat laporan tersebut bernomor: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat, tertanggal 27 Oktober 2020. (**)
Editor: Munizar