Korupsi Retribusi Sampah, Eks Bendahara Pembantu DLH Divonis 5 Tahun

img
Terpidana Hayati, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis. Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis lima tahun penjara terdakwa Hayati, mantan Bendahara Pembantu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis (21-9-2023). 

Pembacaan putusan atau vonis terdakwa Hayati, disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang Bagirmanan PN Tanjungkarang. 

Hayati diadili lantaran menikmati uang hasil korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung pada anggaran 2019-2021 sebesar Rp876 juta. 

Hayati dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbukti secara sah dengan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan korupsi secara berlanjut. Saudari Hayati dituntut lima tahun penjara," ucap Lingga Setiawan membacakan putusan. 

Selain hukuman kurungan penjara, Hayati juga dikenakan denda oleh majelis hakim sebesar Rp200 juta. 

"Kalau tidak bisa membayar diganti dengan kurungan 4 bulan penjara," ucap Lingga.

Vonis tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni empat tahun dan enam bulan penjara.

Walaupun Hayati divonis lebih tinggi dari pada tuntutan. Namun, uang pengganti (UP) lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa yang sebelumnya sebesar Rp1,7 miliar menjadi Rp984 juta.

"Uang pengganti sebesar Rp 984 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp 108 juta menjadi Rp 876 juta. Kalau tidak bisa mengembalikan maka harta benda akan disita kalau masih tidak mencukupi maka akan diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebutnya. 

Usai pembacaan vonis, Terdakwa Hayati menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Sementara, Jaksa mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Diketahui, terdakwa Hayati yang pertama menjalani sidang pembacaan surat putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Sebelumnya, dalam kasus korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah ditetapkan tiga terdakwa yaitu mantan kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati. (*)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos