Polisi Gerebek Rumah di Tri Tunggaljaya

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkotika yang disita petugas polisi.

MOMENTUM, Banjaragung--Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek rumah warga Kampung Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Penggerbekan rumah tersebut berlangsung dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (2-8-2022).

Menurut dia, petugas menggerbek rumah itu karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. "Dari rumah tersebut berhasil ditangkap seorang pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat," kata dia.

Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjaragung.

"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada seorang pria dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," jelas AKP Aris.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos