MOMENTUM, Bandarlampung-- Nana Sutisna (26) warga Kedamaian Bandarlampung diringkus atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian dan pemberatan spesialis rumah ibadah.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku terekam cctv saat melakukan aksinya di area parkir Masjid Al-Wutsqo, Wayhalim Permai pada Jumat (29-7-2022) sekira pukul 05.00 wib.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (7-8). Berdasarkan rekaman cctv pelaku melakukan aksinya bersama rekannya KSW yang saat ini buron," ujar Warsito, Selasa (9-8).
Warsito menuturkan, modus yang digunakan pelaku yakni mencari masjid atau musala yang sedang melaksanakan salat berjamaah.
"Modusnya yaitu mencari motor yang terparkir di halaman musala dan masjid, kemudian ketika korban lengah dan tanpa pengawasan, pelaku langsung mengeksekusi motor korban dengan cara merusak kontak kunci stang menggunakan kunci letter T," jelas Warsito.
Selain pelaku, kata Kapolsek, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor matic, dua buah helm, kunci letter T dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Sementara tersangka Nana mengaku, motor hasil curian dijual melalui Facebook seharga Rp4,5 juta.
"Baru dua yang dijual COD via Facebook, hasilnya saya pakai buat kebutuhan keluarga sehari-hari," ucap Nana.
Atas perbuatannya, pelaku Nana terancam dijerat Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan