MOMENTUM, Seputihmataram--Bukannya fokus mencari rejeki yang halal, IS justru mencoba keberuntungan dari tindak pidana perjudian.
Alhasil, IS (31) warga Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggibesar itu harus berurusan dengan Polsek Seputihmataram lantaran bermain judi online togel dan slot di warung bakso miliknya.
Pemuda itu ditangkap di Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputihmataram, Kamis (18-8-2022).
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakilkan Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum setempat.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi warung bakso milik pelaku," kata Kapolsek Iptu Yudi, Minggu (21-8).
Sesampainya di warung bakso, lanjut Kapolsek, IS tertangkap tangan sedang memasang nomor togel secara online atau slot menggunakan Hand Phone merk Oppo A5 warna hitam.
Selain itu, dari hasil penggeledahan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seputihmataram petugas juga menemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, satu ATM BRI berikut buku tabungan atas nama pelaku beserta uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.
"Selanjutnya IS berikut barang bukti, kami bawa ke Mapolsek Seputihmataram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan