MOMENTUM, Labuhan Makmur--Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap Son Bakri oknum Kepala Desa Labuhanmakmur, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, lantara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp280 juta.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki membenarkan penangkapan tersebut. "Benar tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sore," kata Iptu Fajrian.
Menurut dia, penangkapan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam empat item kegiatan, dengan kerugian negara mencapai Rp280 juta.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, ada empat kegiatan yang menjerat tersangka yakni, desa siaga kesehatan, pembangunan jalan, dan dana penyertaan modal BUMDes anggaran bersumber dari dana desa pada APBDes Labuhan Makmur, Way Serdang, Mesuji tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya itu, Son Bakri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Hal itu sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Mesuji, Andre Al Rendra turut membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, itu berkaitan dugaan dana desa yang dikorupsi tahun anggaran 2021, untuk nilai kerugian negara, saya belum bisa membeberkannya," ujar Andre Al Rendra. (**)
Editor: Agus Setyawan