Polisi Grerebek Pesta Sabu: Satu tertangkap, Dua Tersangka Kabur

img
Aparat Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang tersangka penyalah guna narkoba Sabu. Sedang dua tersangka lainnya kabur.

MOMENTUM, Pringsewu -- Anggota Satuan Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu.

Petugas menangkap seorang pria berinisial AW (30) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dari sergapan Polisi. Penggrebakan itu pada Sabtu (29/10/2022).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari lokasi penggrebekan polisi juga  mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.

Pengrebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu dilingkungan mereka.

"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada petugas Satnarkoba, yang kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penggrebekan ini,"jelas Iptu Yudi Raymond kepada media pada Kamis (3/11/2022).

Yudi Raymond menuturkan, dalam penggrebekan itu tersangka AW, warga Pekon Wonodadi."Namun, dua pelaku lain kabur dan kini masih terus kami kejar," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat tersangka AW dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos