Wajib Terapkan Prokes, Pengelola Wisata Diimbau Siapkan Posko Kesehatan

img
Salah satu obyek wisata pantai di Kabupaten Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan--Pengelola wisata pantai di Kabupaten Pesawaran diimbau menyiapkan posko pelayanan kesehatan selama masa liburam natal 2022 dan tahun baru 2023.

Imbauan tersebut disampaikan melalui  Surat Edaran Pekab  Pesawaran Nomor: 556/5425/IV.04/XII/ tanggal 16 Desember 2022, tentang pemberitahuan dan imbauan nataru (natal dan tahun baru).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa mengatakan, selain posko pelayanan kesehatan, pengelola tempat wisata juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

"Surat Edaran Pemkab Pesawaranitu mengacu  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 46 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I di wilayah Sumatera," kata Ketut, Selasa, (20-12-2022).

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata pada Dispar Pesawaran Yudiana menambahkan,  surat edaran itu sebagai langkah pencegahan kemungkinan munculnya kluster baru covid-19  di sejumlah lokasi wisata.

"Pelaku wisata tetap membuka obyek wisata dengan syarat penerapan protokol kesehatan, mengaktifkan aplikasi peduli lindungi, menerapkan pembatasan pengunjung, memasang spanduk prokes, menyediakan posko kesehatan mobil ambulans serta ruang informasi," terangnya.

Kemudian, jika terdapat lokasi wisata yang menjadi kluster penyebaran covid-19, akan ditutup setidaknya selama lima hari sebagai langkah pencegahan.

Sebelumnya, Dispar Pesawaran telah memberikan imbauan kepada pengelola wisata pantai untuk mengaktifkan petugas keselamatan atau lifeguard selama masa libur nataru. (**)







Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos