DPT Pemilu 2024 di Waykanan 346.258 orang

img
Rapat Pleno KPU Waykanan menetapkan jumlah DPT untuk Pemilu tahun 2024

MOMENTUM, Umpusemenguk--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waykanan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Waykanan mencapai 346.258 orang.

Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Rabu (21-6-2023).

Rapat pleno yang berlangsung di Grand Hotel Sinar, Kecamatan Umpusemenguk itu dipimpin Ketua KPU Waykanan  Refki Dharmawan. Selain para komisioner KPU, rapat pleno tersebut juga dihadiri Anggota Bawaslu Waykanan Nurhayati, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres, Lapas, Disdukcapil, Kesbangpol dan perwakilan partai politik. 

"Setelah melalui berbagai tahapan yang panjang, makal melalui rapat pleno rekapitulasi DPSHP Akhir, jumlah DPT untuk pemilu tahun 2024 di Kabupaten Waykanan mencapai 346.258 orang," kata Refki.

Rincian jumlah DPT tersebut terdiri dari 176.638 pemilih laki laki dan 169.620 pemilih perempuan yang tersebar pada 227 kelurahan/desa dan 1.490 Tempat Pemungutan Suara.  

Ketua KPU WayKanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa Rekapitulasi hari ini merupakan puncak dari kerja keras yang cukup panjang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. KPU dan jajaran mulai PPK, PPS, dan Pantarlih telah bekerja keras menyusun daftar pemilih ini sejak diterimanya DP4 dari Kemendagri, lalu dilaksanakan coklit dari rumah ke rumah, disusunnya DPS, diumumkan lagi menjadi DPSHP dan akhirnya ditetapkan sebagai DPT. 

Refki menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya proses penyusunan daftar pemilih tersebut.

Kepala Divis Data dan Informasi KPU Waykanan I Gede Klipz Darmaja menegaskan,seluruh proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawasi pihak Bawaslu.

"Setelah penetapan DPT ini, selama delapan bulan kedpan  atau hingga 14 Februari 2024 tentu akan ada dinamika data pemilih, seperti: meninggal dunia, pindah masuk maupun pindah keluar. Semua itu akan kita akomodasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata I Gede Klipz. 

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Waykanan Nurhayati memberikan masukan terkait TPS Khusus untuk mendapatkan perhatian khusus dan tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan sampai pada tingkat TPS pada saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang,” kata Nurhayati.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos