MOMENTUM, Palembang--Aparat Kepolisian Sektor Plaju, Kota Palembang membekuk tersangka pelaku pencurian handphone.
Kamaludin (30) tersangka pelaku pencurian tersebut dibekuk polisi saat berada di rumahnya Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya pada hari Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek Plaju Iptu Hendri, Kamis (21-9-2023).
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti: satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban," ujarnya.
Sandra (21) korban pencurian tersebut melapor ke Polsek Plaju. Korban melapor telah kehilangan handphone merk Oppo A17K warna gold.
"Aksi pencurian ini terjadi di rumah korban,18 September lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tesangka yang ternyata tetangga korban," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Kamaludin mengakui perbuatanya. "Benar pak, saya melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kamaludin.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)
Editor: Munizar