Disbuh Metro akan Naikan Tarif Parkir

img
Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Hemly Zain

MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubungan Kota Metro berencana akan menaikan tarif retribusi parkir pada awal tahun 2024.

Untuk sepeda motor, tarig parkir yang semula Rp100 direncanakian naik menjadi Rp200. Sedangkan untuk mobil Rp3 ribu dan kendaraan angkutan (truck dan bus) Rp5 ribu.

Kepala Dishub Metro Hemly Zain mengatakan, rencana  kenaikan tarif parkir itu menyesuaikan dengan  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). 

“Hasil hearing membahas retribusi pajak dan retribusi daerah bersama legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Maka untuk itu, kita harus memperbarui Peraturan Daerah (Perda) yang lama,” kata Hemly, usai hearing dengan DPRD Kota Metro, Rabu (11-10-2023).

Dia menjelaskan, terdapat dua potensi retribusi yang hilang: retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan terminal.

“Jadi di undang-undang yang baru ada dua retribusi yang hilang dari empat yang dikelola sebelumnya. Retribusi yang akan dihilangkan di tahun 2024i itu,  pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan terminal,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut dia, rencana kenaikan tarif parkir itu juga didasari fakta lapangan. Selama ini, masyarakat membayar tarif parkir lebih dari tarif resmi.

“Jadi untuk tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang saat ini berlaku. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan Perda. Misalnya, roda dua harusnya membayar seribu rupiah, tapi justru membayar kepada juru parkir sebesar dua ribu rupiah," jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos