MOMENTUM, Krui--Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang mengabulklan gugatan CV Maju Jaya Perkasa, terkait sengketa lelang proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada tahun 2022 lalu.
PTUN Bandarlampung telah memeriksa dan mengadili perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL antara CV Maju Jaya Perkasa sebagai penggugat kepada pihak tergugat: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesibar tahun anggaran 2022 dan Abdul Wahid selaku Direktur Utama PT. Citra Primadona Perkasa sebagai tergugat II intervensi.
Berdasarkan hasil persidangan di PTUN Bandarlampung, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengeluarkan amar putusan yang nyatakan ekspesi tergugat I dan tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Kemudian, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesibar terkati penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan- Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor: 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR Pesibar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan- Pekon Malaya, Kecamatan Lemong dengan nomor: 4/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.
Berdasarkan putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut, tergugat I dan tergugat II intervensi menyatakan banding pada PTUN Palembang dengan nomor perkara 49/G/2020/PT.TUN.PLG. Dalam banding tersebut PTUN Palembang menerima Banding tergugat II intervensi dan tergugat.
Selain itu, Hakim PTUN Palembang juga menguatkan putusan PTUN Bandarlampung nomor: 49 G/2022/PTUN-BL tanggal 6 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Berdasarkan putusan pada dua tingkat pengadilan tersebut, selanjutnya panitera mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan perkara nomor: 49 G/2022/PTUN-BL telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 6 September 2023.
Terkait putusan PTUN tersebut, hingga saat ini, pihak PPK pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, diduga belum menjalankan amanat dalam putusan seperti: mencabut surat keputusan PPK tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ). Kemudian pembukaan badan jalan Pekon Bambangbatu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor: 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022. (**)
Editor: Munizar