MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa jabatan Nukman sebagai Penjabat Bupati Lampung Barat (Lambar). Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-6594 tahun 2023.
Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Lambar itu diserahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Penyerahan SK tersebut berlangsung di gedung Balai Keratun Kompleks Perkantroan Pemprov Lampung, Senin (18-12-2023).
Gubernur mengatakan, keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Lambar itu mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut gubernur, perpajangan masa jabatan tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah terhadap kinerja Pj Bupati Lambar. "Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Lampung Barat atas loyalitas, dedikasi dan komitmen melaksanakan tugas sebagai amanah untuk memajukan Kabupaten Lampung Barat," kata gubernur.
Jajaran Pemkab Lambar juga diminta lebih memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan program kerja dengan Pemprov Lampung.
Pj Bupati Lambar Nukman menyampaikan terimakasih kepda pemerintah pusat dan Pemprov Lampung yang kembali memberikan kepercayaan untuk memimpin pelaksanaan pembangunan di kabupaten setempat.
Turut hadir dalam penyerahan SK perpajangan masa jabatan Pj bupati tersebut: Sekretaris Daerah Kabupaten Lambar Adi Utama dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**)
Editor: Munizar