MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang berakhir pada tahun 2023.
Sehingga, kepala daerah hasil pemilihan 2018 yang dilantik tahun 2019 tetap menjabat selama lima tahun.
Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023.
Akademisi Universitas Lampung Nanang Trenggono meyakini dengan adanya putusan itu, kepala daerah yang dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun. Termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilantik 12 Juni 2019.
"Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat!" tegasnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya