Dua Ribuan Formasi PPPK Guru Tak Terisi

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua ribuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tak terisi.

Dari 7.130 formasi yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, hanya 5.063 yang terisi. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tommy Efra Hendarta, Rabu (27-12-2023).

Tommy menjelaskan, saat dibuka rekrutmen PPPK Guru tahun 2023, hanya 7.028 peserta yang mendaftar.

"Berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan hanya ada 5.063 formasi yang terisi," kata Tommy.

Sehingga sekitar dua ribuan formasi PPPK Guru tahun 2023 dipastikan kosong atau tak terisi.

Meski demikian, dia belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan formasi yang kosong tersebut.

Untuk yang diterima sebagai Calon PPPK guru, dia berharap, agar dapat bersabar untuk penempatannya. 

"Kalau soal penempatan belum dapat kami informasikan. Kami juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Disinggung soal 1.007 formasi yang lolos passing grade (ambang batas nilai) pada rekrutmen sebelumnya, menurut dia, telah terakomodir tahun 2023.

"Jumlah itu sudah termasuk dengan mereka yang lolos passing grade sebelumnya," sebutnya.

Walau begitu, dia mengatakan, belum dapat mengakomodir seluruhnya karena banyak nilai Seleksi kompetensi tidak memenuhi ambang batas.

Diketahui, Pemprov Lampung mengumumkan hasil seleksi PPPK guru pada 22 Desember 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akunnya masing-masing mulai 23 Desember hingga 14 Januari mendatang.

Kelengkapan dokumen NI PPPK itu seperti surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, KTP, foto 4x6, ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar dan transkrip nilai.

Kemudian, surat pernyataan lima poin yang contohnya terlampir pada masing-masing akun, SKCK, surat keterangan sehat, surat anti narkoba, sertifikait pendidik asli. 

Untuk jadwal verifikasi dokumen akan dilaksanakan di Kantor BKD Lampung. Jadwalnya akan diinfomrasikan melalui website Pemprov Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos